LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, memberikan sanksi keras terhadap 20 orang Panitia Penyelenggara ...
Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Halsel dengan Nomor surat : 05.02/152 a/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019 lansung ditindak lanjuti oleh KPUD Halsel melaluai sidang kode etik tertanggal 24 Juni 2019 dengan nomor surat berita acara : 55/py_01.1-ba/8204/KPU-Kab/VI/2019.
Dari Hasil putusan KPU Halsel melalui rapat pleno sidang kode etik, memutuskan empat PPK di tingkat kecamatan dengan tidak akan direkrut kembali dalam tahapan perekrutan Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK) berikutnya, Adapun Empat PPK tingkat kecamatan yang diberikan sangsi diantaranya PPK Kecamatan Bacan, PPK Kecamatan Mandioli Selatan, PPK Kecamatan Kepulauan Joronga,dan PPK Kecamatan Obi Selatan.
Berikut nama-nama PPK Kecamatan yang diberikan sanksi diantara nya PPK Kec Bacan. Faujan Abdullah, Salim Siwan-Siwan, Ramli La Saibu, Arino Ridwan SH, Suryaningsih Ola Bahim. PPK Kec Mandioli Selatan diantaranya, Basarun Sanif,Badar Abdullah, Arif Bayau,Hud M Nur Ajam, Windiarti Ketenianto.
PPK Kec Obi Selatan, Rafly Syukur,Samuel Jefris, Nurni Daeng Siki, Gajali Risahodua, M Jair Pattilaya. Untuk PPK Kec Kepulauan Joronga, Miskan Usman, Nur Asikin R.Mahmud, Hajir Hamisi, Tasrif Hi Daud dan Supriadi Suleman."(Bar)
