Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPD l Golkar Malut Memberhentikan Tiga Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memberhentik...

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memberhentikan tiga ketua DPD II Partai Golkar di kabupaten/Kota sekaligus mengangkat tiga jabatan pelaksanaan tugas ketua DPD.

Ketiganya diberhentikan melalui rapat pleno khusus pengambilan keputusan pemilihan dan penetapan calon pimpinan DPRD Malut,  yang dipimpin oleh  Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Malut, Alien Mus bersama Wakil Sekretaris Jenderal dewan pimpinana pusat (Wasekjen DPP) Partai Golkar, Herman B. Hayong. Rapat tersebut berlangsung di kantor DPD I kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis, (11/7/2019).

Berdasarkan keputusan DPD I Malut Nomor : 0099/DPD/Golkar-MU/VII/2019  tentang memberhentikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Arifin Djafar mengatakan, tiga DPD II yang digantikan diantaranya, ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Samad Moid yang digantikan dengan Plt. Zakir Mando yang juga sebagai wakil bupati (Halbar).

Kemudian Ketua DPD II Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Idrus E Manengke digantikan dengan Plt. Ir Arifin Djafar yang kini menjabat sebagai sekretaris DPD I Partai Golkar Malut.

Selain itu, Ketua DPD II Kota Tidore Kepulauan Anas Ali digantikan Suldin Falabessy sebagai pelaksanaan tugas ketua DPD Partai Golkar Tikep dengan sisa masa jabatan 2016- 2021.

“Pergantian tiga ketua DPD II partai Golkar ini berdasarkan prosedur dan aturan partai yang ada,” ungkap Arifin Djafar pada usai Rapat pleno

Sementara, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Malut, Alien Mus menambahkan, pergantian tiga ketua DPD II Partai Golkar itu merupakan hasil rapat evaluasi dan persetujuan dalam forum yang meminta untuk segera mengevaluasi tiga DPD II tersebut.

“Ini bukan permintaan secara pribadi, tentu ini adalah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, untuk dijadikan acuan untuk keputusan, jadi itu tidak ada unsur apa-apanya,” tutup Alien.**(red)