Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dikenai 3 Pasal, Pelaku Pembunuhan Gamaria Kumala (Kiki), Pantas Pidana Mati/Seumur Hidup

TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut...

TIDORE, KoranMalut.Co.Id - Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara dikenai pasal berlapis. Jumat, (19/07/2019)

Dir Krimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Anton Setiawan dalam keterangan persnya menjelaskan, terduga pelaku berinisial MI (35) dikenai tiga pasal. Diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan pada Kamis pagi, 18 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 wit. MI (35) asal Tobelo Halmahera Utara itu, tega menghabisi nyawa Kiki dengan cara memperkosa, lalu dibunuh menggunakan karet lis variasi kaca mobil yang diikatkan di lehernya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku yang juga residivis kasus pemerkosan tahun 2006 itu, lalu membawa mayat korban dan membuangnya di semak belukar Dusun Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Perbuatan keji yang dilakukan pelaku pada Selasa, 16 Juli 2019 itu diduga sudah niat pelaku. Sebab tidak ada penumpang lain dalam mobil pelaku. Dan saat membawa korban dari Malifut tujuan Sofifi, pelaku MI melewati jalan belakang arah Sofifi, tepatnya di jalan belakang Guraping.

“Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku memperkosa korban, lalu mengambil barang-barang dan membunuh korban. Dan dihari itu juga, pelaku membuang korban di Lelilef Weda,” kata Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto S.Ik bersama Kasubag Humas Polres Tidore dalam keterangan persnya di Mapolres Tidore, Jumat (19/07/2019).

Dirkrimum menjelaskan, dari hilangnya korban seharian yang tidak kunjung sampai ke Sofifi dan Ternate, membuat keluarga korban mulai resah begitu pula dengan masyarakat Malifut. “Mungkin masyarakat mulai ikut merasa resah karena hilangnya Kiki, kemudian munculah di medsos. Dan alhamdulillah itu lebih memudahkan kami dengan viral di medsos tersebut,” kata Anton.

Dijelaskan juga, bahwa dari hasil viral itu masyarakat banyak melapor, baik di Malifut maupun Tidore. Kemudian terdengar kabar yang bersangkutan pada hari kamis sudah tidak ada lagi di Malifut maupun Desa Dum-Dum. “Tersangka ini sudah di Tidore. Dan ada yang kirim motornya dari Loleo ke Tidore,” kata Anton Setiawan lagi.

Dari informasi tersebut, pada Kamis 18 Juli 2019 melalui pelabuhan Loleo, Kanit Reskrim Polsek Tidore, BRIPKA Ustang Ardi Usman kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda tentang informasi pengiriman motor oleh tersangka.
“Namun ada kejangggalan, sebab motor tersebut pelaku tidak mengambil, tapi yang mengambil adalah saudara dari calon istri pelaku,” katanya lagi.

Dari hasil pengintaian polisi, motor tersebut diambil oleh seseorang bernama Rifan.
“Karena gerak gerik mencurigakan dan yang bersangkutan tidak mampu menghidupkan motor tersebut. Maka akhirnya diambil keterangan dari bersangkutan lalu dikembangkan dan ada pengakuan sedikit. Dari situ, rekan-rekan Krimum melakukan koordinasi dan lalu menangkap pelaku di Dokiri sekitar jam 9 pagi,” jelas Dir Reskrimum.

Setelah pelaku ditangkap, kemudian dimintai keterangan dan akhirnya terkumpul semua, termasuk korban yang ia bunuh dan semua barang bukti yang ada. “Semuanya sudah ada dan siap di proses,” Tuturnya.

“Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” Tegasnya. (Red/km)