Foto Ilustrasi Hasil Persekongkolan TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Camat Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara diduga bersekongkol dengan ...
![]() |
Foto Ilustrasi Hasil Persekongkolan |
Anggota BPD Kira terpilih Samsul mengatakan, bahwa sebenarnya pelantikan BPD Desa kira bersamaan dengan beberapa desa yang di mediasi oleh camat untuk pelantikan, namun untuk BPD Kira suda memasuki lima bulan, akan tetapi digagalkan pelantikan karena dianggap bermasaalah oleh Camat dan Kades. Padahal Proses pemilihan suda berjalan sesuai tahapan yang di atur oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaran Desa, suda jelas tentang mekanisme dan prosedur pemilihan BPD. Namun hal ini dibantah oleh Kades, bahkan kades secara tegas mengatakan, dirinya tak membutuhkan Undang Undang, yang jelas proses pemilihan cacat hukum karena tidak ada tahapan sosialisasi, dan itu lansung dilaporkan oleh masyarakat. Padahal Kades sendiri ikut mencoblos dan diduga surat suara yang dicoblos oleh Kades rusak. Sementara Camat beralasan bahwa harus ada persetujuan Kades." Camat dan Kades diduga suda bersekongkol serta sengaja merencanakan untuk memancing kemarahan warga, atas tindakan tidak profesional yang ditunjukan oleh Kades, bagi kami ini bukan persoalan jabatan dan Gaji, tapi ini soal amanah rakyat yang dipercayakan melalui demokrasi tingkat Desa, jika hal ini terus didiamkan maka kami akan palang kantor Camat dan Desa." Tuturnya.
Ia melanjutkan, Mirisnya setelah tahapan pemilihan dan pemungutan suara, hingga perhitungan, kades tidak mengkomplen. Namun saat semua dokumen pemilihan diserahkan ke Kecamatan kemudian Kades menolak hasil pemilihan, dengan dalil bahwa panitia pemilihan tidak perna sosialis tahapan, dan beberapa warga melaporkan kepadanya menolak hasil pemilihan. Padahal alasan yang disampaikan Kades tidak benar, Panitia suda melakukan tahapan sesuai bimtek yang di sampaikan oleh Camat." Ini jelas ada maksud secara pribadi kades tidak menerima hasil Pemilihan, sementara Kandidat kalah maupun menang menerima hasil pemilihan, bahkan masyarakat RT 01 yang dipersoalkan oleh Kades pun mereka mengiyakan hasil pemilihan, kami akan menyurat kepada Komisi satu DPRD untuk memanggil Kadis DPMD, Camat dan Kades atas menggagalkan pelantikan." Terang Samsul.
Ia mengaku, bahwa prosesi pemilihan suda selesai, yang terhambat hanya tanda tangan berita acara yang tidak ditanda tangani oleh Kades. Sementara Kades lebih bernafsu mengintervensi proses pemilihan. Bahkan hasil pemilihan itu Kades menolak dengan berdalil pernyataan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut bahwa harus dilakukan pemilihan umum, secara cepat Kades kemudian membuat rapat gelap membentuk Panitia pemilihan baru untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan. Lebih parahnya masaalah suda di bawa ke kecamatan namun, camat melemparkan kembali ke Kades." Ini ada persengkokolan antara Kades dan Camat menggagalkan pelantikan dengan memberikan keputusan tanpa Musyawara secara bersama lansung diputuskan berdasarkan saran Kadis DPMD Nyoter Koenoe bahwa pemilihan ulang secara total." Tutur Samsul.
Senada disampaikan Tokoh Pemuda Fahri mengatakan bahwa mekanisme dan prosedur di atur oleh Undang Undang Desa bahwa pemilihan BPD harus berdasarkan pembagian dusun, atau RT, sementara tahapan panitia menggunakan antara dusun, kemudian suda disosialisasikan dengan menggunakan pamflet edaran di kios dan rumah rumah, bahwa pemilihan dilakukan berdasarkan dusun. Namun saat tahapan hal ini tidak di komplen oleh Kades, bahkan Kades sendiri mencoblos, pada saat semua suda selesai tahapan pemilihan dan suara terbanyak di tetapkan, Kades kemudian membuat onar dengan menolak hasil pemilihan. Akhirnya prosesi pelantikan BPD Kira pun tertunda hingga masuki lima bulan ini." Ujarnya.
Terpisah menanggapi keluhan BPD yang terpilih kemudian tidak diproses untuk pelantikan oleh Camat dan Kades, Camat Galela Barat Ahsun Inayati saat dikonfirmasi mengatakan, Masalahnya panitia tidak berkoordinasi dengan kades tentang pelaksanaan penentuan keterwakilan dan tidak ada tahapan sosialisasi, sehingga masyarakat RT 1 komplen terhadap Kades." Nanti tanyakan kepada kades masaalah yang sebenarnya terjadi, Kami juga sudah dipanggil oleh DPMD terkait masaalah Pemilihan BPD. Bagi kami semua bekerja harus sesuai peraturan." Tutur Camat.
Kemudian Kades saat di Konfirmasi tidak menanggapi, saat di tanya terkait persoalan ini, hingga berita ini diterbitkan Kades tidak dapat dihubungi.**(kb)