Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bunga Louw Cafe, Legalkan Perda Nomor 8 Dan 9 Prostitusi Dan Miras

LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Desa (Pemdes) Marabose Kecamatan Bacan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mela...

LABUHA, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Desa (Pemdes) Marabose Kecamatan Bacan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut izin tempat karaoke Bunga Low.

Alasan pencabutan izin karaoke Bunga Low atas nama Tiong San Ongky ini karena dinilai dalam kegiatannya melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkab Halsel. ditemui media ini 08/07/2019 Kepala Desa Marabose, Irham A. Hanafi menjelaskan, izin yang dikeluarkan DPM-PTSP tercantum jelas bahwa Caffe Bungan Low adalah jenis usaha restoran(warung makan) karoeke, jenis makanan dan minuman. Namun prakteknya adalah memperdagangkan miras dan menyediakan perempuan pemandu lagu (Ledies) dengan jumlah yang banyak.

Lanjut Irham, Resto seharusnya ada izin lingkunganya seperti UKL/UPL. Tapi selama ini pemilik caffe Bunga Low tidak memiliki izin lingkungan." tutur Irham.

Selain itu,beroprasinya tempat karaoke di lingkungan Desa Marabose itu sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga di sekitarnya. Bahkan, kata Irham, di depan caffe tersebut terletak rumah atau kediaman Bupati Bahrain Kasuba. Oleh karena itu, selaku pemerintah desa Marabose meminta pihak pengelola Bunga Low agara menghentikan aktivitasnya.

"Kami beri waktu 3 x 24 jam (tiga hari) mulai hari Senin besok sampai Rabu untuk menghentikan aktivititas tersebut. Desakan ini lanjut Irham, atas dasar praktek peredaran miras di malam hari, kehadiran pekerja pemandu lagu (Ledies) dengan jumlah banyak sehingga menyebabkan terjadinya prostitusi.

"Kami minta pihak terkait seperti satpol PP dan Dinas perizinan agar segera mengambil langkah sebelum kami pemdes dan masyarakat yang turun tangan." tutup Irham,"** (Bar)