TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Selama triwulan satu hingga masuk pada triwulan dua 2019 Pengadilan Negeri Ternate telah menyelesaikan 241 ka...
Hal ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Ternate M.Pandji Santoso kepada media ini mengatakan dari sejumlah kasus yang di sidangkan mulai dari triwulan satu hingga masauk pada triwulan dua sebanyak 241 perkara kasus yang di sidangkan dengan Vonis yang berbeda berdasakan masing-masing kasus.
M.Pandji juga menuturkan dari sejumlah kasus tersebut yang di sidangkan masih ada kekurang hakim sehingga kita memintah bantuan dari hakim- hakim di luar pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk mengidahkan perkara tipikor dan itu boleh, karena mereka suda punya sertifikasi dan diusulkan dan ada SK yakni Ketua PN Tobelo, Ketua PN Bobong dan Wakil Ketua PN Halsel.
" Jadi jumlah hakim kita 4 hakim karir, 4 hakim ETF PHI dan 2 hakim ETF Tipikor jadi sebernarnya jumlah hakim kita masi kurang sehingga kita bentuk perkara Tipikor karena kita mendapatkan bantuan hakim tipikor dari pengadilan lain yakni dari Tobelo, Bobong dan Labuha," Ucap Pandji Santoso S.H M.H. kepada Media ini Pada Hari Rabu bulan kemarin (29/05/2019).
Menurut M. Pandji, Untuk perkara tipikor harus hakim yang punya sertifikasi dan hakim yang bersertifikasi asli di Pengadilan Negeri Ternate.
Dikatakan lagi. "Sementara ini hakim yang ada hanya saya dan ada sekarang pak sugih tapi beliau sekarang beliau juga hakim PHI tapi kita suda usulkan untuk jadi hakim Tipikor," Jelas M.Pandji.
Sementara itu M. Panjdi menjelaskan untuk kasus tindak pidana korupsi yang di sidangkan sebanyak 7 kasus korupsi diantaranya kasus Dana Desa (DD) Soasio kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Utara dan ADD Kabupaten Taliabu selain itu ada ADD untuk Desa Face Desa Fagudu Kabupaten Kepulauan Sula itu suplitan perkara dari tahun lalu terus dana pendidikan ada dua Kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Timur dan dana Pendidikan Provinsi Maluku Utara," Jelasnya. **(red/ Tam)