TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah kelompok orang, mengatasnamakan front petani pemuda dan mahasiswa wasile (FPPMW) yang menepis isu ya...
Kepala perwakilan PT Mahakarya Hutan Indonesia (MHI) maluku Utara.Hamsa tomagola, saat di konfirmasi melalui via telpon" mengatakan. Bahwa terkait dengan hal itu tidak benar, dan bahkan perusahan telah melakukan segala proses prezinan dari tahun 2016,"paparnya.
" Dan kami telah mengikuti aturan yang yang ada, jadi tidak ada lagi masalah- masalah "ucap Hamsa tomagola kepada Koran Malut.Co.id jumat kemarin , Saptu (15/6/2019/).
Dia juga menyampaikan bahwa PT Mahakarya Hutan Infonesia (MHI), memiliki izin lingkunganya pun sudah selesai,
"Dan bahkan seluruh izin lingkungan seharusnya sudah terbit dulu, baru izin HPH bisa di terbitkan" Tegasnya
Dikatakan lagi. Bahkan Gubernur maluku utara (malut),sudah keluarkan izin lingkungan dan izin amdalnya, dan kalau itu belum disahkan, tidak akan di kasih izin HPH'nya, Dan tahun 2016 gubernur maluku utara telah menandatangani izin itu. Yaitu surat kelayakan lingkungan dan izin lingkungan, SK gubernur semuanya ada."Tandasnya
Namun pada tahun 2017 lalu SK dan izin perusahaan suda di terbitkan dari kementerian kehutan" dan semua ada prosesnya, dan alhamdulillah prosesnya sudah selesai.
" Diketahui lagi. izin lingkungannya 100 persen sudah di sahkan, dan ini baru masuk ke tahapan pengelolaan, jadi kalau sudah keluar dari kementerian itu izin lingkungnya sudah selesai."Cetusnya,
Karena dalam rangka mendapatkan izin HPH dan Iup PHHK 100 persen dari seluruh instansi yang berwewenang, baru menteri bisa keluarkan izin nya, dan ini sudah di lakukan Oleh PT MHI "artinya PT MHI sudah dapat melaksanakan seluruh prosedur hukum yang ada dan suda menyelesaikan proses dan ketentuannya."pungkasnya.**(red)