TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Ternate melanggar aturan Permendikbud No. 51/2018 te...
Langkah-langkah persiapannya pun dilakukan oleh pihak-pihak yang berwewenang jauh-jauh hari sebelum hari H dengan harapan pada saat pendaftaran dan seleksi dapat berjalan dengan lancar, transparan dan berkeadilan.
Oleh karenanya kementrian pendidikan sejak bulan desember 2018 telah mengeluarkan peraturan mentri pendidikan tentang PPDB 2019 nomor 51.
Dalam permendikbud tersebut telah menetapkan system penerimaan siswa baru dengan menggunakan 3 jalur (pasal 16), yakni jalur Zonasi 90 %, jaur prestasi 5% dan jalur pindah tugas/dinas orang tua 5% (kemudian dilakukan revisi menjadi jalur zonasi 80%, prestasi 15% dan pindah tugas/dinas orang tua 5%)
Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa sekolah SMA di kota Ternate dan kajian atas dokumen terkait, Ombudsman menemukan ada beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Maluku Utara :
Tidak memiliki peraturan gubernur sebagai kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan penetapan zonasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permendikbud 51 tahun 2018, justru yang ada adalah kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara yang membuat SK tentang juknis PPDB dimana norma zonasi didalam SK tersebut bertentangan dengan permendikbud 51/2018.
Dinas Pendidikan tidak menyediakan kanal pengaduan/pelaporan tentang PPDB 2019 sebagaimanan diatur dalam pasal 38 permendikbud 51/2018, akibatnya orangt tua siswa yang kecewa dengan penerimaan siswa baru di sekolah tidak tahu harus melapor kemana.
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK dengan jalur zonasi tidak menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam zona yang ditetapkan, akan tetapi masih menggunakan standar nilai Ujian Nasional.
Akibatnya adalah ada siswa yang dekat dengan sekolah tapi tidak diterima karena nilai UNnya lebih rendah dari siswa lainnya yang tinggal jauh dari sekolah.
Sementara dalam permendikbud 51/2018 telah menegaskan bahwa cara menyeleksi dalam PPDB adalah memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah, dan apabila ada beberapa siswa yang sama jarak tempat tinggal dengan sekolah sama maka yang diprioritaskan adalah yang lebih awal mendaftar (pasal 29).
Dinas pendidikan provinsi Maluku Utara tidak proaktif dalam mendistribusikan kelebihan siswa yang mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada, sehingga oang tua siswa kebingungan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang lain.
Bagi Ombudsman Maluku Utara, bentuk pelanggaran terhadap Permendikbud 51/2018 yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara ini akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan pada rapat koordinasi dengan Ombudsman pada akhir bulan Juli nanti yang akan berkonsekuensi pada adanya sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.
Sementara itu untuk PPDB SD dan SMP nantinya Ombudsman Malut meminta kepada Bupati dan walikota serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk dapat mempedomani Permendikbud 51/2018 ini dengan baik.**(Jai)
