Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Halut, Berhasil Menangkap RS Alias Iki Pelaku Penjambretan

RS Alias Iki (Pelaku Penjambretan) HALUT, KoranMalut.Co.Id - Tim operasional reserse dan krimnial (Reskrim) Polres Halut, sabtu akhir pe...

RS Alias Iki (Pelaku Penjambretan)
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Tim operasional reserse dan krimnial (Reskrim) Polres Halut, sabtu akhir pekan kemarin (25/5) berhasil menangkap RS alias Iki Dapil pelaku pencurian disertai kekerasan (jambret) yang hampir sebulan lebih dicari. Remaja asal Wosia Kecamatan Tobelo Tengah itu tertangkap saat berada di salah satu rumah makan di Desa setempat sekitar pukul 20.00 wit.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, menyampaikan bahwa tersangka jambret tersebut merupakan spesialis pencurian barang elektronik yang beraksi sudah cukup lama dengan sasaran tokoh dan korban yang ditarget ketika membawa barang berharga."kasus jambret dengan tersangka RS alis Iki ini sebenarnya terjadi pada tanggal 30 Maret 2019. Dimana korbannya seorang permpuan. Korban buat laporan ke Polres Halut sehingga tim opsnal melakukan pencarian dan akhirnya tertangkap,"katanya, minggu, (26/05/2019).

Dari hasl interogasi terhadap pelaku lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Halteng-Halsel, pelaku ternyata tidak hanya menggasak barang milik korban perempuan berupa handpone tetapi milik orang lain yang saat ini telah diamankan sebanyak 7 buah handphone merk Samsung dan satu Iphone."tim opsnal saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan 1 buah HP OPPO F9 dan HP XIAOMI. Barang bukti semua sudan diamankan"tuturnya.

Perbuatan pelaku menurutnya, telah melanggar pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukum diatas satu tahun."pelaku sudah diamankan ke sel tahanan Polres Halut untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya.**(kibo)