TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Rafli Kamaludin semua partai politik yang melakukan kampanye terbuka h...
Menurut Ia, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Perbawaslu serta PKBU yang mengatur kampanye maka para peserta pemilu harus menyampaikan ijin pemberitahuan kampanye di titik dan zona yang telah ditetapkan. Selain itu, Rafli memastikan kampanye akan aman dan nyaman jika semua syarat dipenuhi oleh peserta pemilu. Tak hanya itu, jika peserta pemilu baik itu masyarakat menemukan ada pelanggaran pemilu silahkan di sampaikan ke Bawaslu." Kami sangat terbuka bagi teman teman Parpol, sampai saat ini indikasi pelanggaran sangat minim dari pelaporan masyarakat, yang ada hanya temuan dari Bawaslu." Terang Rafli.**(red)