Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Rafli : Parpol Harus Sampaikan Surat Ijin Kampanye

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Rafli Kamaludin semua partai politik yang melakukan kampanye terbuka h...

TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Rafli Kamaludin semua partai politik yang melakukan kampanye terbuka harus di sampaikan surat ijin ke Bawaslu. Hal ini, untuk menjaga kenyamanan dan memperlancar proses tahapan kampanye." Bawaslu sangat terbuka dan siap berikan pelayanan kepada Partai untuk kemudahan ijik kampanye." Ungkap Ketua Bawaslu Rafli Kamaludin Kamis (28/04).
   
Menurut Ia, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Perbawaslu serta PKBU yang mengatur kampanye maka para peserta pemilu harus menyampaikan ijin pemberitahuan kampanye di titik dan zona yang telah ditetapkan. Selain itu, Rafli memastikan kampanye akan aman dan nyaman jika semua syarat dipenuhi oleh peserta pemilu. Tak hanya itu, jika peserta pemilu baik itu masyarakat menemukan ada pelanggaran pemilu silahkan di sampaikan ke Bawaslu." Kami sangat terbuka bagi teman teman Parpol, sampai saat ini indikasi pelanggaran sangat minim dari pelaporan masyarakat, yang ada hanya temuan dari Bawaslu." Terang Rafli.**(red)