Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Muksin : Pertanyakan Kesiapan KPU Halut Penayangan Iklan Kampanye di Media

Muksin Amri (Ketua Bawaslu Malut) TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, mempertanyakan Komisiihan Umum (K...

Muksin Amri (Ketua Bawaslu Malut)
TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, mempertanyakan Komisiihan Umum (KPU) Halmahera Utara yang hingga saat ini belum ada pemasangan iklan kampanye Partai Politik di media cetak, Online, Radio dan Televisi. Pasalnya sampai saat ini belum ada kesiapan KPU dalam hal teknis pemasangan iklan di media." KPU harus iklankan partai politik di media cetak sesuai perintah aturan." Terang Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin Kamis (28/03).
     
Menurut ia, berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye diatur ada dua pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, yaitu kampanye umum terbuka dan kampanye iklan melalui media. Untuk iklan kampanye terhitung 21 hari sejak pemilihan umum dimuali pada 24 Maret sampai 13 april 2019, seharusnya KPU Halut sudah menyiapkan sk penayangan iklan secara berkeadilan untuk semua media, baik cetak, online, radio dan televisi." Jika sampai pada saat ini belum ada pemasangan dan kesiapan, maka itu menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, kenapa sampai belum ada kesiapan, ini patut dipertanyakan." Terangnya.
   
Lanjut Ia, Untuk iklan kampanye di media KPU wajib memfasilitas hanya untuk partai politik, sementara Caleg memfasilitasi sendiri untuk pemasangan iklan kampanye di media. Saat ini KPU Provinsi sudah menyiapkan bahkan sudah menayangkan iklan kampanye di media, seharusnya KPU kabupaten kota mengikuti. Selain itu, KPU sudah harus membuat penetapan sk berapa hari penayangan di media, dan berapa media yang dipakai. KPU juga harus melihat asas keadilan tidak harus hanya satu media yang dipakai." Iklan kampanye Parpol untuk Media itu tanggung jawab KPU, saya belum melihat kampanya iklan di media cetak, ada apa dengan KPU." Terang Muksin.**(red)