JAILOLO, Koranmalut.Co.Id - Jelang pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat...
"Kepala Desa dan perangkatnya dilarang melakukan politik praktis dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi, hal ini sudah diatur dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 dalam Pasal 29 terkait dengan para Kepala Desa dilarang berpolitik praktis dan menjadi pengurus parpol, ini untuk menjaga asas pemerintahan dan perangkat Desa,” Kata Kordiv pengawasan hubungan antar lembaga (PHL) Bawaslu Halbar Muhamadun H. Adam, Rabu (13/2).
Dikatakan, Muhamadun, jika ditemukan Pemerintah Desa terlibat dalam politik praktis maka akan diberikan sanksi sebagai yang diatur dalam pasal 188 dalam undang-undang Pilkada,” Saya berharap kepada perangkat Desa harus bisa bersikap netral, jangan sampai terlibat politik praktis, soal mendukung secara pribadi itu hak politik masing-masing tetapi, jangan lagi merangkap sebagai tim pemenang di Desa atau memaksa orang untuk mendukung para kandidat,”tegasnya.
Untuk itu,lanjut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan larangan politik praktis yang di lakukan oleh pemerintah Desa, sehingga seluruh Kepala Desa bisa memahami fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengahadapi Pemilu nanti,” Mari kita semua menjaga kondusifitas dan ciptakan pemilu yang aman dan baik,”tandasnya.**(Ijha).