JAILOLO, Koranmalut.Co.Id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Halmahera Barat (DPC APDESI H...
"Kades yang baru dilantik tidak serta merta melakukan pergantian perangkat desa yang sedang aktif menjalankan tugas, mengingat masa jabatan perangkat desa berbeda dengan masa jabatan kepala desa. Karena masa jabatan kepala desa sudah sesuai dengan ketentuan dalam enam tahun terhitung sejak dilantik," Kata Ketua Apdesi Halbar Rustam Fabanyo kepada wartawan Selasa, (5/02/19)
sedangkan Perangkat Desa Kata Rustam, di angkat sesuai dengan usia yang paling rendah atas 20 tahun dan yang paling tinggi 45 tahun. Selain itu, masa usia berakhir di usia 60 tahun olehnya itu, perangkat Desa yang sedang aktif maupun nantinya di Lantik, agar selalu aktif dalam menjalankan tugasnya,
"Jika perangkat Desa yang secara nyatanya tidak melaksanakan tugas serta dibuktikan dengan absen, maka Kades berhak mengambil sikap tegas untuk memberhentikan Perangkat Desa tersebut," tegasnya
Rustam juga berharap agar kepala desa yang baru di Lantik untuk selalu berkordinasi dengan pihak kecamatan ataupun dinas DPMPD dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraanya pemerintah Desa,"Ini dilakukan untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab serta dapat menepis permasalahan- permasalan yang akan terjadi,"Pungkasnya.**(Ijha)