Polres Halmahera Utara Amankan Senjata Api TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (17/01), m...
![]() |
Polres Halmahera Utara Amankan Senjata Api |
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Hopni Saribu mengatakan, Bahwa penyerahan senjata api dari masyarakat itu, karena timbulnya kesadaran masyarakat terkait bahaya serta ancaman hukuman bagi masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api ilegal. Bahkan sangsi yang di jerat sesuai UU Nomor 12 / DRT / 1951. berkat giat pendekatan serta sosialisasi oleh personil Polri Serta lebih khsusnya, Bripka salim mahu. Selain itu, Senjata Api tersebut, merupakan senjata sisa peninggalan konflik horizontal yang terjadi di kabupaten Halut pada tahun 1999-2000." Senjata sudah di amankan di Polres Halut,karena diserahkan secara sadar oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat ini juga, bagian dari sosialisasi Polres tentang bahaya menyimpan senjata api ilegal, bahkan Senjata api tersebut sudah diserahkan langsung ke Kapolres Halut." Terang Kasubag.
Lanjut Kasubag Humas Polres menjelaskan peristiwa awal penemuan senjata api, bahwa Senjata api tersebut, diserahkan oleh warga Desa Gamsungi secara sadar, kepada anggota Bripka. Penyerahan berawal dari, ketika Pemilik senjata api menghubungi anggota polres Bripka salim Mahu, untuk datang ke rumah Pemilik senjata api, dengan alasan ada keperluan serta kepentingan yang akan di bicarakan. Mendengar hal tersebut sangat penting, maka Bripka Salim bergegas ke Rumah Pemilik senjata api tersebut , dan di persilahkan masuk ke dalam rumah yang bersangkutan. dalam perbincangan antara Bripka salim Mahu Dan pemilik senjata api , Yang bersangkutan menanyakan terkait Ancaman kepemilikan senjata api bagi masyarakat umum.
Mendengar pertanyaan tersebut Bripka salim Mahu menjelaskan bahwa kepemilikan Senjata Api ilegal sangat di larang dan itu juga merupakan suatu tindakan kriminal apabila ada masyarakat yang memiliki atau menguasai dan menyimpan senjata api secara ilegal, maka akan di jerat dengan UU Nomor 12/DRT/1951. Mendengar penjelasan Anggota Polres, dan berselang 5 menit, pemilik senjata api tersebut, masuk ke dalam kamarnya dan langsung menegeluarkan benda yang di balut menggunakan karung beras. " Saat pemilik senjata api tersebut membuka balutan karung dan menunjukan isi dari balutan tersebut, ternyata di ketahui dua pucuk senjata api Jenis Mouzher rakitan ( laras panjang ) Serta Jenis Revolver ( Senpi gengam)." Terang Kasubag.
Lanjut ia, perbincangan Antara Pemilik senjata api dan Bripka Salim mahu telah selesai serta Pemilik senjata api menyerahkan Dua pucuk senjata api tersebut dengan alasan Bahwa Tobelo sudah aman olehnya itu yang bersangkutan sudah tidak ingin memiliki senjata api tersebut tanpa syarat , pemilik senjata api tersebut juga mengharapkan agar Bripka Salim Mahu dapat menyembunyikan identitas dan berharap agar identitasnya tidak di Publikasikan. Pascah itu, Bripka Salim Mahu kemudian menyerahkan senjata secara simbolik ke Kapolres Halut."Pemilik atau penyerah senjata api tersebut tidak menginginkan agar identitasnya di publikasikan serta enggan untuk namanya di sebutkan. " Terang Kasubag." Katanya.**(kibo)