Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PN Putuskan Sengketa Lahan Bandara Kaubang Kao Bebas Status Sengketa

Gelar Perkara Sengketa Lahan Terminal Bandara Kao TOBELO, Koranmalut.Co.Id -  Sidang Gelar perkara perdata, Sengketa lahan Terminal Ban...

Gelar Perkara Sengketa Lahan Terminal Bandara Kao
TOBELO, Koranmalut.Co.Id -  Sidang Gelar perkara perdata, Sengketa lahan Terminal Bandara Kaubang Kao Kabupaten Halmahera Utara  yang melibatkan 13 Kepala Keluarga (KK) Warga Kao dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halut, Jumat (11/01), telah diputuskan. Putusan Majelis Hakim tersebut, tidak menerima gugatan perdata dari 13 KK, al hasil perkara dikembalikan pada posisi bebas sengketa.
   
Sidang dipimpin hakim ketua Adhi Satrija  Nugroho didampingi hakim anggota Daimon Dony Siahaya dan Rachmat La Hasan, dengan masing masing Kuasa hukum Martina Roy yang diwakili kuasa hukumnya, Selvianus Laritmas dan Gilbert Tuwonaung melawan bandara Kuabang Kao diwakili kuasa hukum Rogert Hermusa, Pemkab Halut diwakli Agustinus Pasaribu dan BPN Halut tetapi tak hadir.

Ketua Majelis Hakim mengatakan dalam persidangan, mempertimbangkan beberapa hal, seperti Undang Undang pokok agraria pasal 15, bahwa ahli waris tidak memiliki bukti kuat. Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan jauh dari kaidah-kaidah hukum, Dan sejumlah pertimbangan hakim lain tentang bukti-bukti surat yang mana tidak cukup kuat. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa dari pertimbangan tersebut, dan melalui kajian hingga telaah hasil replik dan duplik dari kedua pihak, maka majelis hakim memutuskan materi gugatan 13 KK tidak di terima (NO atau dikembalikan ke posisi semula tanpa masalah).

 " Kami memberikan kesempatan selama 14 hari terhitung mulai putusan sidang tersebut. Kesempatan diberikan pada kedua pihak untuk sampaikan tanggapan atas putusan, apakah ajukan banding atau terima putusan tersebut." Terang Adi Sartija Nugroho.**(kibo).