Gelar Perkara Sengketa Lahan Terminal Bandara Kao TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Sidang Gelar perkara perdata, Sengketa lahan Terminal Ban...
![]() |
Gelar Perkara Sengketa Lahan Terminal Bandara Kao |
Sidang dipimpin hakim ketua Adhi Satrija Nugroho didampingi hakim anggota Daimon Dony Siahaya dan Rachmat La Hasan, dengan masing masing Kuasa hukum Martina Roy yang diwakili kuasa hukumnya, Selvianus Laritmas dan Gilbert Tuwonaung melawan bandara Kuabang Kao diwakili kuasa hukum Rogert Hermusa, Pemkab Halut diwakli Agustinus Pasaribu dan BPN Halut tetapi tak hadir.
Ketua Majelis Hakim mengatakan dalam persidangan, mempertimbangkan beberapa hal, seperti Undang Undang pokok agraria pasal 15, bahwa ahli waris tidak memiliki bukti kuat. Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan jauh dari kaidah-kaidah hukum, Dan sejumlah pertimbangan hakim lain tentang bukti-bukti surat yang mana tidak cukup kuat. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa dari pertimbangan tersebut, dan melalui kajian hingga telaah hasil replik dan duplik dari kedua pihak, maka majelis hakim memutuskan materi gugatan 13 KK tidak di terima (NO atau dikembalikan ke posisi semula tanpa masalah).
" Kami memberikan kesempatan selama 14 hari terhitung mulai putusan sidang tersebut. Kesempatan diberikan pada kedua pihak untuk sampaikan tanggapan atas putusan, apakah ajukan banding atau terima putusan tersebut." Terang Adi Sartija Nugroho.**(kibo).