Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemdes Tuada Sosialisasikan UU No 23 Tahun 2014 Dan UU No 35 Tahun 2014

JAILOLO, Koranmalut.Co.Id - Pemerinta Desa (Pemdes) Desa Tuada Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah menggelar kegia...

JAILOLO, Koranmalut.Co.Id - Pemerinta Desa (Pemdes) Desa Tuada Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah menggelar kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yakni, kegiatan Soialisai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Hi. Fakar Lila, Mewakili Kejari Halbar, Kasubsi EKP2S Bidang Itelijen, Bagas Andy Setiyawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Fransiska Renyaan, Mewakili Polres Halbar, Unit PPA Polres Halbar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Tuada, Darmin Hamisi dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Desa, dengan penuh hormat dan rasa syukur yang sangat dalam serta ucapan terima kasih yang tak terhingga, kami (Pemdes reed) Tuada sampaikan kepada Narasumber (pihak Polres, Kejaksaan dan Pemda Halmahera Barat) yang mau meluangkan waktu untuk mencerdaskan masyarakat kami,"kegiatan ini perlu masyarakat Desa Tuada ketahui bahwa di selenggarakan melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018,"ungkap Darmin.

Lanjutnya, kepada peserta, kami pemdes harapkan dapat mengekuti materi dengan sungguh-sungguh. Karena peserta tentu bertanggungjawab secara moril untuk pemahaman,"pendidikan yang didapat hari ini setidaknya dapat di iplementasikan pada hidup dan kehidupan sehari-hari serta mensosialisasikan kepada masyarakat desa tuada pada unumnya,"harap Darmin.

Ia juga menambahkan bahwa, anak adalah masa depan desa kita, anak adalah masah depan daerah kita, bahkan bangsa kita,"jadi anak hanya bisa cerdas bila tumb

Kegiatan Sosialisasi tersebut di lanjutkan dengan materi yang hadir yakni, Pemateri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Fransiska Renyaan terkait Sosialisai UU PKDRT dan UU perlindungan Permpuan dan Anak dan di lanjutkan dengan materi, fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran UU PKDRT dan UU perlindungan Anak, Dari Polres Halbar, Bripda, Endang S Hafel dan juga materi dari Kejaksaan Negeri Halbar yakni, Kasubsi EKP2S Bidang Itelijen, Bagas Andy Setiyawan, dengan materi Tindakan hukum atas pelanggaran UU PKDRT dan UU perlindungan perempuan dan anak

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Pemdes Desa Tuada bekerja sama dengan, P3A Halbar, Polres Halbar dan Kejaksaan Negeri Halbar, dengan memaksimalkan Dana Desa Tahun anggaran 2018 dan peserta terdiri dari Siswa, SMP dan SMA desa tuada dan Unsur masyarakat Desa Tuada.**(Bur)