Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

ADD 200 Juta Diinvestasikan Ke Karapoto

Kuitansi Infestasi Karapoto TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai 200 juta dilakukan oleh Kepala Des...

Kuitansi Infestasi Karapoto
TOBELO, Koranmalut.Co.Id - Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai 200 juta dilakukan oleh Kepala Desa Tutumaleleo Ha'aris Hasan, Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara. Penyalahgunaan ADD itu, pasalnya Kades menginvestasikan dana ADD senilai 200 juta ke Investasi Bodong PT Karapoto. Tindakan Kades itu, diketahui Pascah PT Karapoto mengalami kebangkrutan, hingga menuai kecaman dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat.
     
" Sudah tiga bulan sejak pada (17/07/2018), hingga (16/10/2018), tanggal pemcairannya, namun tidak ditarik, kades berharap untung lebih, hingga Januari 2019 Dana tersebut tak kunjung cair, ini telah menyalahgunakan ADD yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan Desa." Ungkap Tokoh Masyarakat Tutumaleleo Mirdam Rajuna kepada Wartawan Koranmalut.Co.Id, Kamis (24/01).
     
Ia, mengungkapkan, atas tindakan Kades yang menginvestasikan ADD ke Karapoto itu, menuai kecaman dari semua warga Tutumaleleo, kecaman itu hingga terjadi Pemalangan kantor Desa. Sementara berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, jelas Kades telah menyalahgunakan ADD dengan menginvestasikan ke Karapoto. Selain itu BPD Tutumaleleo juga telah mengusulkan pemberhentian Kades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halut." Kami minta Bupati harus tegas untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades, yang telah melanggar aturan, bukti investasi ke Karapoto sudah ada."tegas Mirdam.
   
Sementara Ketua BPD Tutumaleleo, Hermes mengatakan, Tindakan Kades yang menginvestasikan ADD ke Karapoto, diluar dari sepengetahuan BPD, dan Masyarakat. Setelah diketahui perbuatan Kades, Lima anggota BPD langsung menindaklanjuti dengan melaporkan ke Inspektorat untuk di periksa, bahkan Kadis DPMD, bersama Ketua DPRD Julius Dagilaha, dan Komisi I DPRD pun telah turun atas permintaan Camat Galela Utara." Kami saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, dan kebijakan Bupati memberhentikan Kades, yang telah merugikan Keuangan Negara." Terang Hermes.
   
Terpisah Kadis DPMD Nyoter Koeynae saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Kades Tutumaleleo telah melanggar aturan, dan itu sebuah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kades, dengan menyalahgunakan ADD ke Karapoto. Pihaknya juga telah bersama DPRD, dan Polsek, serta Camat turun menyelesaikan kasus tersebut. Ia tetap menerima laporan tuntutan pemberhentian Kades yang dikeluarkan oleh BPD ke Bupati, namun masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat." Jika hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa benar, Kades telah menginvestasikan ADD ke Karapoto, maka ini telah terjadi pelanggaran, dan akan diberhentikan. Sebab ini, kita normatif saja sesuai aturan.tutupnya**(kb)