Muin Abdurahim (Kades Ngute-Ngute), Kayoa Selatan HALSEL, Koranmalut.Co.Id - Kepala Desa Ngute-Ngute Komitmen untuk Membangun Desa demi...
![]() |
Muin Abdurahim (Kades Ngute-Ngute), Kayoa Selatan |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip Partisipatif, Transparan dan Akuntabilitas.
Rakyat yang pada hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik
Sesuai dengan amanat peraturan undang-undang desa (perdes 36 tahun 2006) merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Pemerintah Desa Ngute-Ngute dalam merancang APBDES selain pembangunan sarana dan prasarana pemerintah desa juga melakukan pengadaan alat mesin parut dan meningkatkan dlam rangka membantu ibu2 untuk pembuatan sagu yang di sesuaikn dengan SDA yang ada.
Peran Masyarakat dan Kepala Desa. Adapun peran masyarakat antara lain melakukan konsolidasi partisipan, agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda), memilih preferensi (prioritas) dan melakukan monitoring dan evaluasi. Seiring dengan itu peran Bupati juga melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.
Menurut Muin, Objek pekerjaan saat ini bidang pertanian yaitu mengolah singkong menjadi sagu. meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat desa ngute-ngute dengan pemberian bantuan mesin parut dan dongkrat bagi dalam bentuk kelompok yakni di bagi 10 kelompok, setiap kelompok terdiri dri 11-12 orang, Harapan kepala desa dan pemerintah desa semoga dgn bsntuan ini dapat membantu masyrakat terutama bagi ibu-ibu untuk meringankn beban ekonomi. **(red)