Grid

GRID_STYLE

Pages

  • Beranda
  • Redaksi
KORANMALUT.CO.ID

Main Menu

  • HOME
  • megamenu/PERISTIWA
  • megamenu/POLHUMKAM
  • megamenu/DAERAH

Breaking News

latest

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

KPU Dilaporkan ke DKPP, Jika Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Malut

KORANMALUT.COM November 07, 2018
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Abhan Ketua Bawaslu RI JAKARTA, Koranmalut.Com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dalam bahaya. Rekomendasi Bawaslu agar pasan...

Abhan Ketua Bawaslu RI
JAKARTA, Koranmalut.Com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dalam bahaya. Rekomendasi Bawaslu agar pasangan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) segera dieksekusi dalam waktu empat hari, Jika KPU tidak melakukan, resikonya  akan dilaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena Bawaslu rekomendasi  wajib dijalankan, jika  empat tidak dilakukan, maka   potensinya sesuai  aturan dibawa ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti rekomendasi pembatalan cagub petahana Abdul Gani Kasuba dan wakilnya Al Yasin Ali karena melakukan pelanggaran.  KPU Malut segera mendiskualifikasi AGK-YA, karena  Bawaslu ingin semua proses  berjalan sesuai dengan yang  yakini.
Menurutnya,  rekomendasi diskualifikasi AGK-YA sudah diserahkan  sejak 2 November 2018. KPU punya waktu menindaklanjuti surat Bawaslu. “Kewenangan 7 hari sejak rekomendasi diterima oleh mereka,”   ujar Abhan.  Ia menegaskan rekomendasi itu keluar berdasarkan bukti, fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Abhan  membantah adanya anggapan Bawaslu  berkepentingan dalam pelaporan ini.  “Banyak orang bertanya, dengan sikap kami seperti ini,  kami jelaskan posisi kami tidak untuk gagah-gagahan, tapi semuanya berdasarkan fakta, klarifikasi yang sudah kita lakukan,”  jelasnya.
Sementara  KPU RI mengaku  berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu agar mendiskualifikasi AGK-YA. “Kita segera ambil keputusan, kita harus hati-hati karena masalah di Malut itu kompleks,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (6/11).
Wahyu mengatakan, sebelumnya  terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Karena itu,  pihaknya akan terlebih dulu mengkaji putusan dan rekomendasi  Bawaslu Malut.  “Pertama ada PSU, kemudian diskualifikasi. Ini kan sesuatu yang perlu kita kaji dengan hati-hati, jangan sampai kemudian keputusan kita justru tidak sesuai dengan keputusan yang berlaku,” kata Wahyu.
Dikatakan,  rekomendasi  Bawaslu  sudah ada, hanya tindak lanjut  perlu dirembuk bersama. Dia mengatakan, KPU Malut sudah mengkonsultasikan  ke KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu. “Kita sudah dapat laporan, sudah (konsultasi soal putusan). Bawaslu sebelumnya menyatakan cagub petahana AGK-YA melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu merekomendasikan  KPU agar pasangan AGK-YA  didiskualifikasi. Keputusan Bawaslu mendiskualifikasi AGK-YA berawal dari laporan masyarakat. AGK sebagai gubernur petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat.  “Jadi ini bagian dari tindak lanjut laporan  masyarakat, terkait larangan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10  bagi petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan. Ketentuannya begitu,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Aslan Hasan.
Namun faktanya  dalam proses itu ditemukan terjadi penggantian jabatan selama 4 kali  melalui SK gubernur petahana selaku calon. “Kurang lebih 4 kali SK memutuskan melakukan rolling dan mutasi jabatan, baik eselon 2, 3 maupun 4 dan jabatan kepala sekolah selevel SMA,” imbuh dia.
Aslan menegaskan, AGK seharusnya tak melakukan pergantian jabatan kecuali dalam 1-2 kondisi. Larangan tersebut juga selalu disosialisasikan. “Sebelumnya kami sudah mengimbau agar calon petahana tidak serta merta melakukan penggantian jabatan. Karena dalam ketentuan pasal 71 ayat, dikecualikan bagi dua hal, pertama kekosongan pengisian jabatan. Kalau ada jabatan yang kosong kemudian diisi, itu diperbolehkan. Tetapi kemudian pengisian jabatan itu harus melalui PLT, tidak langsung didefinitifkan. Atau misalnya atas izin Mendagri,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan penanganan dugaan pelanggaran itu, Aslan menyebut pihaknya tak menemukan izin Mendagri Tjahjo Kumolo  saat AGK  melakukan rotasi pejabat. Bawaslu juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk  Kepala BKD Idrus Assagaf,  gubernur petahana dan  dan kepala dinas pendidikan. Tetapi yang menghadiri  hanya kepala BKD. Gubernur petahana dan kepala dinas pendidikan tidak menghadiri panggilan Bawaslu. Ketika kita melakukan pemeriksaan itu informasi dari kepala BKD bahwa tidak ada izin dari Mendagri,”  papar Aslan.
Aslan melanjutkan, sudah menyurati Mendagri tetapi tidak mendapat balasan. Rotasi jabatankatanya, menjadi bermasalah. “Itu berarti secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk melakukan penggantian jabatan. Dengan demikian, maka berdasarkan pasal 71 ayat 2, dan sanksinya pada  ayat 5, maka Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran itu kepada KPU melalui surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi AGK-YA,” tegas Aslan.
Pejabat yang dilantik AGK  empat kali oleh AGK yakni, pertama, AGK mengganti Kepala Biro Umum Darwis Pua melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Biro Hukum Salmin Janidi melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Syahbudin melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Haerudin Djufri melalui keputusan nomor: SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Kedua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Irwanto Ali melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 dan Kepala Biro Organisasi Setda Idrus Assagaf melalui keputusan nomor: SK.821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tanggal 23 Juli 2018. Ketiga, Ahmad Purbaya yang sebelumnya menjabat Kepala BPKPAD dilantik menjadi Kepala Inspektorat dan Bambang Hermawan yang semula menjabat Kepala Inspektorat menggantikan posisi Purbaya sebagai Kepala BPKPAD. Rotasi keduanya melalui keputusan nomor: SK. 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tanggal 21 Agustus 2018.  Keempat, pelantikan Saleh Kader sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Ternate melalui keputusan nomor: SK.823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Red**(fab)




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Related Posts

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Connect WIth Us

  • facebook {2340}
    Followers
  • twitter {3290}
    Followers
  • instagram {5212}
    Followers
    |

UPDATE TERKINI

{latest}

Hubungi Redaksi

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © | KORANMALUT.CO.ID | All Rights Reserved

Footer Menu

  • Home
  • About Us
  • Privacy
  • Contact