TERNATE, Koranmalut.Com - Tim Hukum Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI) sang...
TERNATE, Koranmalut.Com - Tim Hukum Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI) sangat menyayangkan adanya intervensi oknum polisi jelang Perhitungan Suara Ulang (PSU ) Pilkada Maluku Utara di Dusun Badadi Desa Bobong Kecamatan Pulau Taliabu Barat.
Menurut Kuasa Hukum AHM-RIVAI Fahruddin Maloko, kepada wartawan Koranmalut.Com. Berdasarkan temuan tim di lapangan Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 14.38 WIT, diduga salah satu oknum polisi Muh. Iksan Rery yang bertugas di Polsek Kecamatan Taliabu Barat memdatangi rumah warga Darwin Masuku alias Bambang yang merupakan warga Dusun Badadi Desa Bobong melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ungkapnya.
“Hasil konfirmasi kami dengan Darwin Masuku bahwa benar ada oknum polisi yang mendatangi rumahnya mendata DPT, tapi dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan pendataan tersebut,”kata Tim Hukum Fahruddin Maloko, kepada wartawan dalam release yang diterima Reporter Koranmalut.Com.Kamis (4/10/2018).
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi mengkroscek DPT di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat adalah bentuk dari keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam hal menentukan dan menetapkan peserta pemilu.
Padahal, kata Fahruddin sejak awal keinginan publik untuk netralitas anggota Kepolisian telah disampaikan, bahwa anggota kepolisian dilarang untuk memihak atau melakukan tindakan-tindakan lainya terutama turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu yang sebagaimana Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri lrjen Martuani Sormin mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Salah satunya ialah anggota Polisi dilarang menjadi panitia umum Pemilu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.
Bahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 17 September 2018, dalam amar putusannya telah jelas dan gamlang memerintahkan kepada pihak kepolisian negara Republik Indonesia, khususnya Resor Halmahera Utara, Resor Halmahera Barat, Resor Kepulauan Sula dan Taliabu, tugasnya hanya melakukan pengamanan proses PSU dan hasilnya disampaikan ke MK.
“Berdasarkan temuan tim AHM-Rivai di lapangan, kami mendesak kepada Bawaslu dan KPU serta Kepala Polisi Resor terkait dalam hal inI Resor Pulau TaiIabu diantaranya Bawaslu Maluku Utara segera mengambil Iangkah tegas dengan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Taliabu untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil Darwin Masuku selaku warga yang didatangi oleh oknum anggota Kepolisian tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Selain, pihaknya juga meminta kepada Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Kecamatan Taliabu Barat yang datang ke rumah Darwin Masuku untuk mendata Daftar Pemilih Tetap.
“Kami juga meminta agar Bawaslu dan KPU Provinsi segera memerintahkan jajarannya di kabupaten kota yang melaksanakan PSU untuk melakukan pengawalan ketat dilapangan. Jika tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk ditindakianjuti sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya,” Terang, Fahrudin.**(fab)