Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Klarifikasi Tim Hukum Ahm-Rivai, Atas Press Conference Pada Tanggal 4 Oktober 2018

TERNATE, Koranmalut.Com, - Tim Hukum Ahm-Rivai Fahrudin Maloko dan Rekannya melakukan konfrensi Pers Soal Klarifikasi press Confrence tang...

TERNATE, Koranmalut.Com, - Tim Hukum Ahm-Rivai Fahrudin Maloko dan Rekannya melakukan konfrensi Pers Soal Klarifikasi press Confrence tanggal 4 oktober 2018 yang lalu. sabtu (07/10/2018)

Bahwa sebagaiman press Confrence kami yang menduga/diduga kedatangan oknum kepolisian dari polsek kecamatan taliabo barat kabupaten pulau taliabo ke ruma Darwin Masuku adalah TIDAK BENAR, hal ini di akibatkan miss komunikasi internal Team dan kami mohon maaf, sebagaimana beredar photo-phota di pertemuan medsos yang dihadiri sejumlah anggota kepolisian polsek taliabu barat pertemuan yang di adakan di ruma kepala desa bobong dalam rangka pencermatan DPT, dan juga dihadiri oleh komisioner KPUD taliabo,PPS dan PPL, sebagaimana dalam penjelasan Polda malut dalam Press Confrence pada tanggal 5 Oktober 2018. serta dikonfirmasi tim kami dilapangan

Menurut kuasa hukum Ahm-Rivai, Atas Miss Komunikasi kami, yang menyampaikan atas oknum anggota polisi di polsek kecamatan taliabo barat mendatangi ruma darwin masuku di desa bobong, melalui Press Rilis ini kami mengklarifikasi atas kekeliruan ini dan telah diluruskan oleh polda malut bahwa ruma yang ditangi oleh sejumlah anggota polisi ialah ruma kepala desa bobong untuk melakukan pencermatan DPT bersama dengan komisioner KPUD taliabu, PPS dan PPL.Terang Tim Hukum Ahm-Rivai.

Selanjutnya keterlibatan polri dan TNI pada pencermatan DPT di kecamatan Taliabu barat sebagaimana dalam pemberitaan media berdasarkan berita acara yang dilakukan oleh KPUD taliabu dan atas berita acara yang di maksud hal ini telah ditangapi oleh komisioner Bawaslu malut dalam pemberitaan media (05/10/2018)  yang mana menyatakan " seharusnya berita acara yang dimaksud tidak dikeluarkan dari prinsip peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkama Konstitusi yang mana dalam pencermatan data taliabu dan sula pihak-pihak yang di libatkan hanyalah Bawaslu, KPU dan Tim paslon dan Polri/TNI hanya melakukan pengamanan.

Bahwa Oleh karena itu akibat miss komunikasi yang melalui press release ini kami mengklarifikasi terkait keterangan kami dalam proses press confrence tanggal 4 oktober 2018 yang menduga adanya kedatangan oknum anggota polisi polsek taliabu barat di ruma darwin masuku namun sebenarnya adalah ruma kepala desa bobong dalam rangka pencermatan DPT sebagaimana berita acara yang di buat oleh KPUD pulau Taliabu  yang melibatkan polri dan TNI.

Bahwa selain itu pula, kami meminta kepada Bawaslu malut untuk meminta klarifikasi kepada KPUD taliabu yang mengeluarkan berita acara yang dimaksud, yang dari keterangan bawaslu melalui media dimana berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi dan petunjuk teknis untuk pencermatan DPT hanya melibatka Bawaslu,  KPU dan Tim Paslon serta dinas terkait teknis pengamanan proses PSU polda maluku utara bersama dengan jajaran dibawahnya yaitu kepolisian resor halmahera utara, halmahera barat resor kepululauan sula dan resor kepulauan taliabu., Demikian Pernyataan Tim hukum Fahrudin Maloko.**(fab)