TOBELO, Koranmalut.Com, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, berharap evaluasi Gubernur Maluku Utara terkait Anggaran...
"Jangan karena mengurus kepentingan PSU sehingga ini diabaikan,"ujar Ketua Komisi II DPRD Halut, Janlis Kitong, Selasa (09/10/2018).
Menurutnya, seharusnya proses evaluasi 15 tapi sekarang sudah lebih 15 hari sehingga bisa menghambat program kerja.
Ia mengatakan, seharusnya hasil evaluasi APBD-P yang dilakukan gubernur sudah diterima Pemda Halut dan DPRD Halut.
"Jika gubernur belum menandatangani hasil evaluasi maka APBD- P sudah bisa di posting, sebab sudah melebihi 15 hari," katanya.
Lanjut dia, sesuai aturan, Gubernur hanya diberikan waktu paling lama 15 hari untuk melakukan evaluasi APBD Kabupaten dan Kota.
"Kami juga heran evaluasi APBD-P oleh Gubernur sampai memakan waktu cukup lama,"ucapnya.
Padahal katanya, di tahun-tahun sebelumnya, hanya beberapa hari sejak dikirim Pemkab sudah mendapat kabar, bagian mana saja yang dievaluasi oleh Gubernur.
Karena itu, ia berharap segera Pemkab memposting APBD-P sehingga seluruh OPD dapat segera bekerja sesuai progam yang sudah direncanakan dalam APBD-P.
"Sebab jika tidak segera dilaksanakan, akan berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan tiap OPD," tandasnya.
Sementara Karo Humad dan Protokolet Setda Malut Armin Zakariah, membantah tuduhan anggota DPRD Halut Janlis Kitong, bahwa gara-gara PSU, gubernur belum tandatangan evaluasi APBD-P Halut.
"Tidak benar gubernur urus PSU, sebab gubernur bukan penyelenggara karena ada KPU,"bantah Armin Zakaria, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, evaluasi APBD itu ada mekanisme dan aturannya. Mekanisme evaluasi APBD-P itu paling cepat 14 hari sejak tanggal di terima oleh gubernur melalui Biro Hukum dan APBD-P yang dievaluasi itu bukan cuma punya Halut tapi ada 10 kab/kota dan itu perlu ketelitian yg mendalam diuraikan aitem per aitem tidak asal di terima dan disetujui lalu diserahkan balik perlu penelitian supaya APBD-P yang dibuat kredibel.
"Paling cepat dievaluasi itu 15 hari jadi kalau lama dievaluasi mungkin program dan kegiatan tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan yg ada jadi bisa satu mingggu bisa sampe 1 bulan,"jelasnya.**(mtb)