Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dugaan Penerbita 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Malut. " Ada Mafia"

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Provinsi Maluku Utara di bawa pimpinan Gubernur KH. ABD GANI KASUBA, Lc terdapat dua kasus yang sangat menarik ...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Provinsi Maluku Utara di bawa pimpinan Gubernur KH. ABD GANI KASUBA, Lc terdapat dua kasus yang sangat menarik perhatian dari masyarakat. Kasus tersebut diantaranya sebagai berikut:

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya pelampauan realisasi anggaran kurang lebih 500 milliar. Anggaran itu, dikategori ilegal karna tidak mendapat persetujuan dari DPRD. Pasalnya, anggaran yang sudah dibelanjakan itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). BPK memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan maslah tersebut, namun hingga saat ini belum diselesaikan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang berlaku.Jumat (11/10/2018)

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang. di antara IUP yang diterbitkan itu hanya satu yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang ada, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui gubernur Abdul Gani Kasuba. sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak mengantongi kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan, sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Juga pada 27 IUP yang dikeluarkan ini tidak mengikuti proses sebagaimana ketentuan Undang-Undang.

Karena itu kami menduga ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur.

Maka dari kasus diatas, kami dari GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI MALUKU UTARA
KPK Segera periksa Gubernur Maluku Utara KH. ABD GANI KASUBA, Lc. Terkait dengan temuan Pelampauan Anggaran senilai 500 meliar oleh BPK RI

KPK segera usut tuntas kasus Mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara
KPK secepatnya periksa Gubernur Maluku Utara KH. ABD GANI KASUBA, Lc. Sebagai dalang dari Mafia IUP Maluku Utara

Kordinator Lapangan (WANDI)
Rep/Red **(fab)