Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PSU Pilkada Malut Yang di Putuskan MK, Enam Desa Harus Berbasis e-KTP

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilih yang melakukan pencoblosan pada Pemugutan Suara Ulang (PSU) di ena...

JAKARTA, Koranmalut.Com, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilih yang melakukan pencoblosan pada Pemugutan Suara Ulang (PSU) di enam desa yakni Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsugi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Desa Kao, wajib memiliki e-KTP Kabupaten Halmahera Utara.

“Berdasarkan ketentuan UU secara administratif enam desa masuk Halmahera Utara, jadi yang tidak punya e-KTP Halut tidak diperbolehkan melakukan pencoblosan pada PSU di enam desa,”tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Diketahui dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Maluku Utara Tahun 2018.

Atas dasar itu MK, pertama, memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk melakukan PSU di enam desa tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara de facto, sesuai dengan e-KTP atau KK Halmahera Utara yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung.

Kedua, MK memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk meIakukan PSU di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan,

Ketiga, MK juga  memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan PSU Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;

Keempat, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,

Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaporkan kepada MK mengenai hasil supervisinya dalam pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah SPU dilaksanakan

Keenam, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada MK mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,

Ketujuh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Halmahera Utara, Kepolisian Resor Halmahera Barat, Kepolisian Resor Kepulauan Sula. dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu serta Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan Iaporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.**(fab)