Nursailing Ketua KMT TERNATE, Koranmalut.Com, - Koalisi Masyarakat Transparansi Maluku Utara (KMT Malut) yang selama ini fokus melakuka...
![]() |
| Nursailing Ketua KMT |
Dia menjelaskan bahwa, "Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018, setiap Pemerintah Provinsi diwajibkan membentuk Komisi Informasi. Penegasan pembentukan KI juga termasuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo, sehingga tak ada alasan bagi Pemprov memperlambat pembentukannya. Apalagi anggaran untuk seleksi sudah dialokasikan pada APBD 2018."
Sejauh ini, Pemrov dalam hal ini Dinas Kominfo tidak memberikan kejelasan atau upaya untuk mempercepat keluarnya SK Timsel, padahal diketahui anggarannya sudah ada bahkan Pemrov dan DPRD Maluku Utara, apalagi sudah berkali-kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengkonsultasikan ini. Jelas Nursailing yang juga merupakan Koordinator SPAK Malut.
"Terkait dengan revisi SK Timsel utusan KI Pusat yang selama ini juga menjadi kendala di Dinas Kominfo, menurut Nursailing pihak KI Pusat sudah menindak lanjuti dengan melakukan pergantian timsel beberapa bulan lalu." Ungkap Nursailing.
KMT Malut meminta komitmen dari Pemrov untuk segera mempercepat pembentukan KI dan meminta kepada DPRD Maluku Utara untuk menghearing Dinas Kominfo sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi kinerja Dinas Kominfo.tuturnya.**(fab)
