TERNATE, Koranmalut,Com - Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) Amanat Penderitaan Rakyak (AMPERA) Halmahera Timur M.Rifai Latif, meminta kepa...
Menurutnya, dunia pendidikan selamanya tidak terlepas dari guru. Peranan guru sangat besar jika dibandingkan dengan profasi yang lain, hal ini karena pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk keperibadian dan karakter siswa. Guru bukan hanya bertindak sebagai seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
‘’ Bagimna jadinya, kalau guru suda menjelma menjadi Penyelengara Pemilu yang notabenenya bukan disiplin ilmunya. Pasti akan terjadi kesenjangan, contoh kasus saat pilgub kemarin sala satu kordiv Hukum panwaslu haltim yang notabene berprofesi sebagai guru melakuakn kesalahan yang seharusnya tidak ada masalah tersebut karna minimnya pengetahuan menganai dngan aturan-aturan penyelnggara Pemilu dan pengwasan pemilu kesalahan seharusnya tidak di lakukan pun di lakukan. Bagaiamna Demokrasi kita akan berkualiatas dan akan melahirkan peminpin yang berkulitas pula, kalau seorang guru yang seharusnya mencerdaskan generasi bangsa ini telah menjelma menjadi Wasit dan panitia dalam penyelengaraan politik, ‘’. Ungkap Rifai Kepada Wartawan Media ini, Ternate Selasa,(30/07/2018).
Kata Rifai, meskipun aturan syarat pencalonan penyelenggara pemilu tidak melarang ANS untuk ikut terlibat, namun mengingat ANS dengan profesi guru sangatlah minim dan masih banyak dibutuhkan daerah ini, lalu kenapa harus merangkap profesi.? Sementara banyak guru Honor yang berharap diangkat menjadi ANS begitu juga banyaknya sarjana pendidikan yang berkeinginan menjadi guru ANS tapi dengan keterbatasan kouta jumlah CPNS, membuat mereka harus bersabar dalam daftar penganguran.
‘’ Kita (Provinsi Maluku Utara) makin jauh tertinggal dengan Provinsi-Provinsi lain, jika paradigma tenaga pendidik (guru) seperti ini. Negara pun mengalami kerugian berkepanjangan dengan manggaji guru yang tidak loyal kepada profesinya, yang terjadi adalah negara mengangkat guru menjadi PNS hanya untuk menjadi penyelenggara pemilu dan mengabaikan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik,’’.Tegas fai sapaan akrabnya.
Persoalan ini mestinya jadi perhatian khusus bagi penyelenggara ditingkat bawah hingga tingkat paling atas, pasalnya provinsi Maluku Utara secara umum masih kekurangan tenaga guru dimana-dimna, bukan kekurangan penyelenggara dan pengawasan pemilu. Untuk itu, Rivai berharap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Provinsi selaku atasan langsung yang menangani para guru, jelih melihat persoalan ini guna menjawab kekurangan tenaga guru saat ini.
Lebih lanjut Rifai Memaparkan, Guru memegang peranan kunci dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, karena merekalah yang berhadapan langsung dengan peserta didik di setiap tingkatan satuan pendidikan. Mereka menjadi agen perubahan yang menjadikan peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa.
Profesionalitas serta loyalitas profesi guru sangat menjadi tolak ukur kemajuan pendidikan disetiap daerah. Seorang guru yang tidak loyal terhadap profesinya akan berdampak buruk bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Disamping profesionalitas guru yang sangat dibutuhkan, jumlah kuota guru yang ada sekarang ini (sampai tahun 2018) masih belum seimbang dengan jumlah peserta didik. Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 bahwa rasio siswa dengan guru adalah 15 berbading 1, yang artinya 1 orang guru menangani minimal 15 orang siswa.
Persoalan mendasar tentang rasio guru dengan siswa pun mestinya disikapi secara serius karena menjadi bagian dari rentetan persoalan pendidikan saat ini. Dengan jumlah kuota pengadaan CPNS profesi guru yang diberi batasan disetiap kab/kota oleh KemenPanRB sehingga kebutuhan guru saat ini masih jauh dari rasio idealnya.
‘’ Dengan demikian, mestinya para guru yang berstatus ANS, tetap fokus pada cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan malah mengabaikan tugas pokok dan fungsi dengan ikut serta berlomba-lomba dalam pencalonan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum,’’ Pungkasnya.**Red (Ial)
