TERNATE, Koranmalut.Com, - Kotak suara yang ada di gudang KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya bisa terbuka, Minggu (29/7).Sebelumny...
"Dulunya memang ada, tapi KPU tidak mengizinkan pihak lain menggembok itu, tetapi ada gembok yang dipegang pihak Kepolisian. Kita tidak tau saat di gembok, mungkin lewat staf, setelah kita mau buka baru kita tahu. Masa Kepolisian pegang gembok. Saya kira dokumen itu sama dengan yang kita scaning dan soft filenya kita punya ada, dan itu dipegang termohon dan pemohon serta saksi, karena di dalam kotak itu yang berhologram saja, tapi isinya sama juga," ungkapnya.
Syahrani mengatakan, memang ada dokumen lain yang dibutuhkan didalam ATB, untuk pemutakhiran data pemilih, yang belum terdaftar di KTP harus didaftarkan kembali. "Tidak bisa dibuka, katanya saksi tidak lengkap. Padahal dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 71 tidak mewajibkan saksi untuk hadir dalam pembukaan kotak tersebut. Karo Ops minta kalau boleh hari Senin, sedangkan kita tidak bisa menunggu sampai hari Senin," ujarnya.
Meski begitu, dia menyampaikan, pembukaan kotak suara lalu disepakati untuk dibuka secara resmi, Minggu (28/7) pukul 10.00 WIT, yang disaksikan langsung Karo Ops Polda Malut, Kombes Pol Juwari, Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, AKBP Dedy Kurnia Tri dan Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar.
Usai pembukaan kotak suara, Syahrani Somadayo didampingi AKBP Hendry Badar kepada sejumlah wartawan mengatakan, kemarin pembukaan kotak hanya tidak jadi, karena miss komunikasi. Setelah berkoordinasi dengan Pusat, KPU Malut masih diberikan waktu sampai Minggu.
"Kita koordinasi dengan Kepolisian, setelah di koordinasi. Makanya hari ini (kemarin,red) terlaksana dengan baik. Memang kemarin miss koordinasi dengan pihak Kepolisian. Kalau gembok dibawa, ini memang langkah antisipasi, karena pengalaman sebelumnya kotak selalu hilang, sehingga Kepolisian ambil langkah itu, hanya saja koordinasi yang kurang," ungkap Syahrani.
Lanjut Syahrani, dokumen yang dibuka dalam persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon dan mendengar keterangan pihak terkait, Rabu (1/8) mendatang, terdiri dari formulir DC KWK, DC -1 KWK, DC -2 KWK, DC-5 KWK dan DC-7 KWK Provinsi Malut, kumpulan formulir DB-KWK, DB1-KWK, DB2-KWK, DB5-KWK dan DB7-KWK di seluruh Kabupaten/Kota.
Selain itu, dari 10 kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten yaitu, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Utara yang diambil dokumen dari KPU Malut. Tiga Kabupaten tersebut formulir yang diambil serta di scaning KPU Malut yakni, DA-KWK, DA1-KWK, DA2-KWK, DA5-KWK, dan DA7-KWK.
"Taliabu hampir seluruh TPS kita buka di 8 Kecamatan, di Sula empat kecamatan yaitu, Kecamatan Sanana, Mangoli Utara Timur, Mangoli Barat dan Sulabesi Tengah, sedangkan Halut hanya 6 desa," ucap Syahrani.
Sementara, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar menuturkan, pihak Kepolisian melakukan langkah-langkah preventif pencegahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati/Wali Kota kendalanya di kotak suara dan surat suara. "Kita berikan satu pencegahan gembok itu, seluruh para saksi bisa hadir. Setelah semua setuju, dibuat berita acara dengan adanya satu kesepakatan," tuturnya.
Red**(fab)
