Penasehat Hukum Ahm (Wa Ode Nur Zainab) TERNATE, Koranmalut.Com - Wa Ode Nur Zainab, Penasihat Hukum Ahmad Hidayat Mus (Gubernur Maluku...
![]() |
| Penasehat Hukum Ahm (Wa Ode Nur Zainab) |
Terkait dengan adanya Surat Kapolda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2018 yg ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, yg pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku, maka kami sebagai Penasihat Hukum AHM menyatakan:
Kami sangat menyayangkan adanya surat tersebut yang menurut kami, surat tersebut dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power. Oleh karena itu, sepatutnya KPU Maluku Utara menolak surat Kapolda Metro Jaya yg diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara tersebut.
Bahwa sesungguhnya pada saat diterbitkannya SKCK olh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun juga, dg penjelasan sebagai berikut :
1). Dalam Perkara Masjid Raya Sanana yg disidangkan pd Pengadilan Tipikor Ternate, Majelis Hakim mennjatuhkan Putusan BEBAS dan menyatakan AHM tidak terbukti bersalah melakukan tipikor dlm kasus tsb, sebagaimana dimuat dlm Putusan No. 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte tanggal 13 Juni 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018 tsb). Putusan Pengadilan Tipikor Ternate tsb terbukti juga diperkuat dg Putusan MA No. 2881 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018 olh Majelis Hakim Agung yg diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar.
2). Penetapan tersangka kepada AHM oleh Polda Maluku Utara dlm Perkara Bandara Bobong, dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate sebagaimana tersebut dlm Putusan No. 3/Pid.Pra/2017/PN Tte tgl 22 Februari 2017 (atau jauh sebelum diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018).
3). Perkara Bandara Bobong secara semena2 diambil alih oleh KPK dan walaupun tanpa adanya alat bukti yg sah dan relevan, kemudian KPK menetapkan AHM sebagai tersangka pd tgl 13 Maret 2018 (atau jauh setelah diterbitkannya SKCK tgl 14 Januari 2018).
Jadi dlm hal ini, faktanya jelas bahwa ketika AHM mengajukan SKCK kpd Polda Metro Jaya, AHM sedang tidak tersangkut masalah hukum apapun. Jika kemudian Polda Metro Jaya mencabut SKCK sebagaimana Surat Kapolda tgl 20 Juli 2018 tab, artinya surat tsb sama sekali tidak mendasar dan nyata2 telah terjadi abuse of power. Oleh karena itu, sekali lagi, secara hukum, KPU Maluku Utara harus menolak Surat Kapolda Metro Jaya yg diteruskan melalui Surat Kapolda Maluku Utara dimaksud. Demikian. Terima kasih. Salam Takzim. Wa Ode Nur Zainab, Penasihat Hukum Ahmad Hidayat Mus (Gubernur Maluku Utara terpilih). tuturnya.
Rep/Red **(fab)
