TERNATE, Koranmalut.Com , -Mengikuti berbagai dinamika politik yang terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Ut...
DR. King Faisal, SH, MH, mengatakan, Pertama sebagai hak konstitusional, harus bisa menghargai tuntutan enam desa tuk bisa menyalurkan hak politiknya namun sayangnya time yang kurang tepat saat pengajuan komplain ke kpu. Ujarnya Jumat (06/07/18).
Tambah king, mestinya itu dilakukan sebelum tangal 27 juni, kalau pasca 27 juni sudah mendekati tahapan akhir selesai tinggal pleno kpu propinsi tanggal 7- 9 .
"Seluruh tahapan pilgub sesuai aturan telah tuntas dilaksanakan karna peluang kpu tuk akomidir aspirasi enam desa sangat kecil jika dipaksakan tuk di akomidir, KPU tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat, tidak ada dasar hukumnya." jelas king.Tutupnya.**(fab)
Selanjutnya, king memaparkan kelalaian untuk tidak mencoblos dalam kasus enam desa bisa masuk kategori golput.
"Faktanya, kpu jauh sebelum 27 juni sudah mensosialisasikan" tutur dosen UMMU ini.
Sebaiknya mari semua elemen masyarakat untuk bergandengan dengan aparat hukum menjaga kondisi keamanan, agar tetap kondusif dan mengawal proses pleno hingga memasuki tahap final yang diselesaikan di pleno propinsi. ajak King
Dirinya juga menyampaikan kepada semua pihak agar mampu mengapresisasi kerja penyelenggara.
"Kini saat ini menunggu putusan terbaik dari KPU, Bawaslu Pusat soal aspirasi enam desa tersebut, yang jelas siapapun yang terpilh, dia adalah Gubernur dan Wakil Gubernur kita semua." harap King.