HALTIM, Koranmalut.Com - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam " Front Masyarakat Wasile Menggugat ". Rabu tadi, (11/07/2018)...
Aksi tersebut, menolak kehadiran Perusahan Kelapa Sawit PT. Dede Gandasuling yang akan beroperasi di atas lahan 7,797 Hektar serta mendesak Kepala Pemerintah Kecamatan wasile Selatan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat, kepada Pemeritah Kebupaten Halmahera Timur, agar segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Dede Gandasuling.
Kordinator Aksi Jems Komo Komo, dalam orasinya mengatakan, tanah merupakan sektor terpenting dan sifatnya pokok bagi kehidupan manusia khususnya masyarakat yang ada di Wasele Selatan, sebab tanah merupakan ladang pengihudupan masyarakat untuk melangsungkan hidupnya.
" Kami rasa bahwa kita punya pemahaman yang sama tentang dampak negatif kelapa sawit, dimana perusahan kelapa sawit yang beroprasi di suatu wilaya akan mengancam seluruh tanaman seputaran perusahan. Termasuk tanaman bulanan dan tanaman lainnya sebagai kebutuhan normatif masyarakat, sebab kelapa sawit membutuhkan sumber air yang banyak, " Teriak Jems
Lanjut Jems mengatakan , Pemerintah Kabupaten Haltim, ternyata lebih mempersulit kehidupan rakyatnya dengan memasukan korporasi asing yang kemudian itu di legitimasi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Haltim, Nomor : 188.45/147/525.26/2007. Tanggal 17 oktober 2007 tentang pembeirian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit mikik PT. Dede Gandasuling diatas lahan 7,797 Hektar, Kurang Lebih 7 meter dari jalan raya seputaran Desa Yawal, Terure, Loleba, Jikomi, Waijoi, dan Saolat sebagai tahapan pertama.
" Anehnya dalam catatan ini, tidak ada ganti rugi lahan warga, dan ini tentunya mata pencaharian masyarakat akan terancam, " Katanya
Lebih kanjut kata dia, Jika tuntunan tersebut tidak di indahkan maka, Front Masyarakat Wasile Menggugat akan melakukan pemboikotan aktifitas jalan lintas Halmahera.** Rep/Red (Ial)