Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wasekjen DPP AMPI Minta Bawaslu dan KPUD Diskualifikasi AGK-YA

Sawaludin Domopoli (Wasekjend DPP AMPI) TERNATE, Koranmalut.Com, - Perombakan Kabinet di lingkup Pemerintahan Provinsi oleh Gubernur Mal...

Sawaludin Domopoli (Wasekjend DPP AMPI)
TERNATE, Koranmalut.Com, - Perombakan Kabinet di lingkup Pemerintahan Provinsi oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasubah mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Salah satunya, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia. DPP AMPI menilai pelantikan pejabat eselon II yang baru saja dilakukan oleh AGK menyalahi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.

Sebagaimana ketentuan yang diisyaratkan pada pasal ini, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Penegasan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen DPP AMPI, Sawaludin Damopolii.Jubir (AHM-RIVAI) juga menilai, rolling struktural di Jajaran Pemprov oleh Petahana menyalahi prosedur. Untuk itu, kata Sawal, Bawaslu segera memanggil AGK untuk meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut.

"Jika AGK terbukti melanggar aturan sebagaimana diisyaratkan Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016, maka DPP AMPI meminta Bawaslu dan KPUD Maluku Utara segera mendiskualifikasi AGK  dari bursa pencalonannya" Cetus Jubir Ahm-Rivai Sawakudin Domopoli.

Rep/Red (mtb)