TERNATE, Koranmalut.Com, - Dua hari ini saya mengamati postingan para penggiat medsos yang mentranmiskan Surat panggilan KPK terhadap s...
Saya ingin mengajak kita semua untuk berfikir dengan tenang menghadapi Pilgub tinggal menghitung hari. Tersangka bukan berati dia bersalah, Dalam hukum ada asas hukum yg berlaku universal, sejak abat ke 11 dalam sistem hukum common law khusus di Inggris dalam Bill of Right (1648), yang berkembang hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia yg menganut sistem hukum civil law, yakni presumtion of innocence ( praduga tidak bersalah), dalam UU No.8 Thn 1981 penjelasannya Jo pasal 8 UU No.4 Thn 2004 menerangkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau didapakan ke depan pengadilan WAJIB dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu maka pemanggilan KPK terhadap AHM jgn dijadikan komsumsi politik utk menyerang. Biarlah proses demokrasi ini berjalan apa adanya, kata Paraktisi hukum dan pengacara DR Hendra Karianga SH.MH.Save Malut Aman Damai, Tutupnya.**(Fab)