Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Praduga Tidak Bersalah (Presumtion of Innocence)

TERNATE, Koranmalut.Com, - Dua hari ini saya mengamati postingan para penggiat medsos yang mentranmiskan  Surat panggilan KPK terhadap s...


TERNATE, Koranmalut.Com, - Dua hari ini saya mengamati postingan para penggiat medsos yang mentranmiskan  Surat panggilan KPK terhadap salah satu kadindat kuat Pilgub Maluku Utara, yang menjadi viral kata DR.Hendra Karianga SH.MH, Dalam prespektif hukum Pidana, pemanggilan seorang oleh penyidik adalah rangakaian tindakan penyidik untuk giat pemeriksaan perkara pidana dan hal tersebut adalah biasa dan bukan luar biasa. Menjadi menarik karena yang di panggil oleh KPK adalah salah satu kadindat Calon GUB malut berdasarkan survei terakhir memiliki elaktabilitas tertinggi, dan KPK melakukan pemanggilan pada saat memasuki minggu tenang, pada kondisi ini KPK dapat dinilai kurang tepat karena surat panggilan tersebut telah dijadikan obyek/materi kampanye perihal lain dengan mengangkat issue korupsi. Dalam surat panggilan tsbut tertulis nama dan status hukumnya (tersangka).terang dia.

Saya ingin mengajak kita semua untuk berfikir dengan tenang menghadapi Pilgub tinggal menghitung hari. Tersangka bukan berati dia bersalah, Dalam hukum ada asas hukum yg berlaku  universal, sejak abat ke 11 dalam sistem hukum  common law khusus di Inggris dalam Bill of Right (1648), yang berkembang hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia yg menganut sistem hukum civil law,  yakni presumtion of innocence ( praduga tidak bersalah), dalam UU No.8 Thn 1981 penjelasannya Jo pasal 8 UU No.4 Thn 2004 menerangkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau didapakan ke depan pengadilan WAJIB  dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu maka pemanggilan KPK terhadap AHM jgn dijadikan  komsumsi politik utk menyerang. Biarlah proses demokrasi ini berjalan apa adanya, kata Paraktisi hukum dan pengacara  DR Hendra Karianga SH.MH.Save Malut Aman Damai, Tutupnya.**(Fab)