TERNATE, Koranmalut.Com, - Personil Brimob polda Provinsi Maluku Utara (Polda Malut) berhasil mengamankan ratusan kantong plastik minuman ...
Penagkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah speed boat carteran dari Sofifi menuju ke Ternate yang membawa minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak lima dos dan akan sandar di pelabuhan speed kota baru.
Atas informasi tersebut, anggota personil Brimob Polda Malut langsung melakukan pemantauan ditempat Kejadian Perkara (TKP), setelah melakukan pantuan adanya speed yang tiba di pelabuhan kota baru dan bersandar, kemudian anggota melihat adanya sebuah dos berukuran sedang yang di turunkan oleh motoris ke atas dermaga dan langsung melakukan pemeriksaan barang haram tersebut
Menurut motoris speed boat Ebi Pratama dan Lutfi M. Badi, lelaki asal Jailolo ini saat di konfirmasi mengatakan,masih adanya empat dos lainnya berisi miras jenis cap tikus yang disimpan pada palka depan speed, sehingga angota langsung mengamankan miras
"Setelah berhasil diamankan, barang bukti miras, dibawah langsung ke Posko Brimob Polda Malut untuk melakukan interogasi terhadap dua pelaku tersebut" ungkap Lutfi M.Budi saat di konfirmasi
Sementara itu keterangan pemilik,barang bukti miras jenis cap tikus dibeli dari Desa Gamlaha Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan harga per kantong plastik sebesar Rp. 10.000, kemudian akan dijual ke para pembeli miras yang ada di Ternate sebesar Rp. 25.000 per kantong plastik.
"Kami membeli harga Rp. 10.000 kemudian di jual dengan harga Rp.25.000 kepada pembeli miras yang ada di kota Ternate supaya bisa mendapatkan ke untungan yang lebih banyak"kata pemilik barang bukti
Sementara itu secara terpisah Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda melalui kasubag Humas Iptu Siswanto saat di konfirmasi melalui Via hemphone, membenarkan bahwa adanya penangkapan miras yang di lakukan oleh anggota Posko Brimob dan Polres ternate
"Iya benar semalam ada penangkapan dari personil Brimob polres Ternate dan sementara tersangka dan BB sedang di amankan di polres dan kami akan proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku, "tutup Siswanto
(Ial)