TERNATE, Koranmalut.Com, - Koalisi Masyarakat Transparansi Maluku Utara (KMT-Malut) kembali mendesak Pemerintah Provonsi Maluku Utara (Mal...
Menurut Imelda Tude, Presidium KMT Malut. Dirinya menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada alasan bagi Maluku Utara masuk daftar provinsi yang paling lambat atau setidaknya belum membentuk Komisi Informasi (KI).
“ Benar Malut adalah salah satu daerah hasil pemekaran. Namun dari segi umurnya, Malut sejatinya sudah cukup berumur untuk mensetup kelembagaannya.” Ujar Direktur Formama ini melalui rilisnya, Sabtu (21/04).
Lanjut Imelda Aktivis perempuan yang getol memperjuangkan keterbukaan informasi di Maluku Utara ini mengatakan, Malut sesungguhnya adalah daerah hasil pemekaran yang telah berusia cukup lama. Dan mestinya menjadi contoh yang baik, bagi daerah pemekaran sebelumnya, bukan sebaliknya menjadi daerah yang paling lambat bahkan masih harus terus belajar.
" Provinsi Maluku Utara, provinsi dengan ibukota di Kota Sofifi ini terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999. Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Maluku ini merupakan provinsi di Indonesia yang ke-27, namun hingga saat ini belum membentuk KI " kata imelda
Baginya, jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang pemekaranya lebih muda dari Provinsi Maluku Utara, namun sudah membentuk Komisi Informasi seperti ; Provinsi Banten Provinsi pemekaran di Indonesia yang ke-28, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi pemekaran ke-29, Provinsi Gorontalo pemekaran Provinsi ke-30 Indonesia, Provinsi Papua Barat hasil pemekaran dari Provinsi Papua ini merupakan provinsi di Indonesia ke-31, Provinsi Kepulauan Riau Provinsi yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang ke-32 di Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat provinsi yang ibukotanya di Kota Mamuju pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan provinsi ke-33 Indonesia. Dan terakhir, Provinsi Kalimatan Utara, provinsi dengan ibukotanya Tanjung Selor ini terbentuk pada tanggal 25 Oktobe 2012. Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kaltim menjadi provinsi ke-34 Indonesia.
Sementara itu, Secara terpisa Yahya Mahmud, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) turut memberikan catatan kritis kinerja Pemrov dalam membentuk KI. Menurutnya, dari catatan KMT Malut, desakan pembentukan KI sudah cukup lama disuarakan masyarakat Malut. Bahkan secara resmi sudah lama dikawal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malut.
" Progres juga sempat memperlihatkan positif. Berbagai kegiatan, konsultasi dan studi banding berkali kali dilakukan," Kata Yahya.
Yahy menambahkan, bahkan telah dialokasikan anggaran dalam APBD Malut untuk proses rekruitmen " kabarnya tim rekruitmennya juga sudah dibentuk. Hanya saja, hingga sekarang ini belum ada actionnya yang bisa meyakinkan publik seberapa serius pembentukan KI tersebut, " Tutupnya.**(lila)
