Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wartawan Lapor Plt. Kepala Desa Tabajaya

Halsel.,Koran malut .Com;-Oknum Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Sela...

Halsel.,Koranmalut.Com;-Oknum Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) atas nama Gatot, resmi dilaporkan oleh wartawan Kabar Malut Biro Halsel, Dahbudin Basri kepada Polres Halsel.

Didampingi sejumlah pengurus Komunitas Jurnalis Halsel (KJH-Halsel), sekitar pukul 12.15 WIT, Sahbudin mendatangi Polres Halsel melaporakn Plt. Kepala Desa Tabajaya, Gatot.

Gatot dilaporkan karena mengatakan, berita yang diterbitkan oleh KabarMalut.co.id edisi Selasa 13/2/2018 terkait komentar dari salah satu Politisi PDI-Perjuangan, Bambang Ibra, yang menyebutkan, kemenangan paslon Cagub dan Cawagub di Halsel tidak bergantung di tangan Bahrain Kasuba (Bupati Halmahera Selatan aktif) adalah merupakan berita bohong atau hoax.

Sesuai laporan yang diterbitkan oleh pihak Polres Halsel dengan nomor : B/33/II/2018/SPKT, Gatot dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Dahbudin Basri kepada sejumlah awak media mengatakan, komentar yang disampaikan Gatot melalui pesan Whatsapp di salah satu grup Whatsapp yang berbunyi “Jangan percaya itu berita bafoya (bohong) hoax”. Atas dasar komentar Gatot seperti itu, menurut Dahbudin, komentar Plt. Kades Tabajaya Gatot itu secara langsung melecehkan karya jurnalistik.

“Iya, saya tidak terima dengan pesan yang disampaikan Gatot di salah satu grup whatsapp. Saya biking berita itu sesuai keterangan sumber tidak dibuat-buat oleh wartawan,” ungkap pria akrab disapa Budin itu kepada sejumlah awak media di halaman polres Halsel, Rabu/14/2018.

Sambung Budin, sebagai Plt Kepala Desa, Gatot tak layak berkomentar seperti itu. Sebab pemberitaan itu tidak ada sangkut paut dengan dirinya.

“Gatot itu sebagai apa, tidak punya kapasitas apa-apa saja kok berkomentar seperti itu,” cetusnya

Dengan adanya komentar itu, kata Budin, dirinya memproses masalah ini sampai selesai dimeja pengadilan.

“Tidak ada kata mediasi, saya tetap memproses masalah ini sampai selesai di pengadilan,” ucapnya.