Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Satgas Malut aksi di gedung KPK, Desak tangkap M. Ali Yasin

Jakarta.,Koran malut .Com;- Satgas Maluku Utara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada kota Jakar...

Jakarta.,Koranmalut.Com;- Satgas Maluku Utara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada kota Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jumlah Massa aksi  sekitar 15 orang tersebut beberkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan di masa kepemimpinan Bupati Halmahera Tengah, M. Ali Yasin.

Dalam aksinya, mereka mendesak segera memanggil Al Yasin Ali yang juga calon wakil gubernur untuk diperiksa dalam dugaan kasus paket proyek yang menggunakan APBD tahun 2016.

Salah satunya yaitu meminta KPK mengambil alih kasus pembelian kapal cepat KM Fay Sayang pada tahun 2009 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Pembelian kapal KM. Fay Sayang terdapat juga dugaan korupsi APBD 2016 di kabupaten Halmahera Tengah yang diperuntukan membiayai beberapa paket proyek yang diduga kuat bermasalah yang melibatkan mantan bupati 2 periode itu,” ujar Korlap M. Irwansyah, Kamis (15/2/2018) di depan kantor KPK.

Proyek lainnya yang diduga bermasalah yaitu, proyek pembangunan SMU simpang yos sudarso di kota Weda senilai Rp 7.940.510.000, kemudian proyek jalan Moreala senilai Rp 5.134.957.000 serta proyek jalan RSUD Weda-Yevetu senilai Rp 6.540.955.000.

Selain itu, proyek peningkatan jalan PLN Weda depertemen agama senilai Rp 10.432.225.000, proyek pembangunan rumah jabatan bupati tahap IV senilai Rp 3.969.100.000 yang dikerjakan oleh PT Gunung Mas Utama.

Ada juga proyek jalan Desa Kobe gunung senilai Rp 19.996.000.000, proyek jalan patani-sakam senilai Rp 19.562.597.000 yang dikerjakan oleh PT Laoshindo Pratama dan dua proyek yang dikerjakan oleh PT Maluku Bangun Perkasa,yakni peningkatan ruas jalan simpang weda-wairoro-loleo senilai Rp 2.120.750.000 dan pembangunan RSUD senilai Rp 11.400.343.000 yang dikerjakan oleh PT Tunas Teknik Sejati.

“Selama penanganan kasus ini oleh kejaksaan tinggi maluku utara sejak beberapa tahun silam tidak ada penyelesaian untuk itu kami meminta KPK segera mengambil alih kasus tersebut,” tutupnya.**