TERNATE, Koranmalut.Com , - Akibat tidak menyurat ke Pantia Pengawasan Pemilu (Panwas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),Provinsi Maluk...
Menurut komisioner Panwas Halsel Abd Halid Rajak, ketika dikonfermasi Reporter Koranmalut.com Selasa, (20/2/2018) Sore tadi mengatakan, paslon AGK-Ya tidak bisa berkampney sesuai jadwa lantaran tidak ada surat pemberitahuan dari tim paslon.
"Kami atas nama panwas Kabupaten Halsel punya konsekuensinya terhadap pasangan calon tersbut akan membubarkan kampanye AKG-YA"Ungkapnya Abd Halid Rajak
Lanjutnya Abd Halik, Mestinya jauh sebelunya sudah ada surat pemberitahuan tim AGK-Ya ke Panwas Halsel. Kalaupun dipaksakan kampanye, dengan secara akan dibubarkan dari lokasi.
Dia menambahkan,yang dimaksud pemberiathaun itu ada nama-nama relawan yang harus dilampirkan sehingga bisa didetkasi oleh penyelenggara
"Jadi intinya kami tidak mengijinkan AGK-YA berkompanye di Halsel,karena para Tim relawan tidak melapirkan" Tutupnya Halik.**(Will)