Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Luapan Air di Jalan Nasional Trans Halmahera, "Ruas Tobelo - Galela Desa Mamuya Kecamatan Galela"

Safrudin S. Manyila, ST / Pemerhati Tata Ruang Wilayah KoranMalut.Co.Id - Terjadinya luapan air di Jalan Nasional Ruas Tobelo-Galela tepatny...

Safrudin S. Manyila, ST /Pemerhati Tata Ruang Wilayah

KoranMalut.Co.Id - Terjadinya luapan air di Jalan Nasional Ruas Tobelo-Galela tepatnya di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kab. Halmahera Utara, diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang tinggi sehingga sistem drainase sudah tidak bisa lagi menampung debit air sehingga terjadi luapan air di badan jalan yang mengakibatkan terkendalanya akses transportasi darat. Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) juga menjadi suatu penyebabnya. Luapan air yang terjadi di Ruas Jalan Tobelo-Galela desa Mamuya bukan baru kali pertama, namun sudah terjadi secara terus menerus ketika musim Penghujan tiba. 

Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berkewajiban untuk menindaklanjuti/berkordinasi atas keluhan masyarakat selaku penguna akses transportasi darat, yang menghubungkan beberapa Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara dan merupakan akses ekonomi yang menghubungkan Kecamatan dan Pusat Kegiatan ekonomi di Kabupaten Halmahera Utara. Merujuk dari status jalan yang masuk dalam wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (Perwakilan Kementerian PUPR di Wilayah Maluku Utara).

kadangkala kita memprotes kerusakan jalan di Desa Mamuya ke Kabupaten, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini perlu menjadi bagian dari informasi agar bentuk pelayanan infrastruktur (jalan) tersebut, disampaikan secara tepat sasaran, dan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai pada kewenangannya. kita perlu mengetahui Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Meredam polemik masyarakat terkait persoalan yang terjadi di Desa Mamuya. pemerintah daerah agar dapat berkoordinasi dengan BPJN Wilayah Maluku Utara untuk segera dilakukan perbaiki, agar ketika tiba musim penghujan dapat meminimalisir dampak yang terjadi saat ini, karena ruas jalan nasional ini menjadi satu-satunya akses penghubung antara kecamatan Galela, Galela Barat, Galela Utara dan Loloda ke Ibukota kabupaten Halmahera Utara. 

Paska dari kejadian ini, bisa menjadi suatu pelajaran untuk bagaimana memanfaatkan penggunaan lahan dalam pembangunan maupun pengambilan hasil bumi sumber daya alam, agar tetap memperhatikan aspek lingkungan yang menjadi sumber utama dari persoalan ini. Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten memberi ultimatum dalam hal perizinan dari aspek lingkungan terkait dengan pembangunan di Desa Mamuya maupun pemanfaatan sumber daya alam agar tetap mempertimbangkan ketentuan teknis sehingga dampak yang terjadi dapat di minimalisir. 

"Perencanaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan akan lebih baik dan dapat mengurangi resiko terjadinya bencana. manusia tidak dapat mencegah terjadinya bencana alam. namun dapat meminimalisir dampak yang terjadi (mitigasi)”.**(red)

Tidak ada komentar