Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PN Tobelo Menghukum Fery Jaya Penambang Ilegal

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pengadilan Negri (PN) Tobelo akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus penambang emas ilegal di Beringin Jaya Desa ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pengadilan Negri (PN) Tobelo akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus penambang emas ilegal di Beringin Jaya Desa Tobobo Kecamatan Malifuf dengan terdakwa Ferry Kobu Kobu alias Ferry. Putusan itu, PN Tobelo menghukum dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Putusan itu sejak Kamis (10/03) kemarin.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dengan Majelis hakim, Hendra Wahyudi sebagai ketua didampingi dua hakim anggota, Firman Sumantri Era Ramdhan dan Asharul Nugraha Putra Paturusi membacakan putusan pada perkara Ferry Tobu Tobu yang teregister dalam pengadilan negeri Tobelo dengan nomor 127/Pid.Sus/2021/PN TOB. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry Kobu Kobu alias Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selema 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 8 unit tromol, 9 buah karet fanbel (karet pemutar tromol); 16 buah peluru/batangan besi; 1 unit mesin pompa air merk Sanyo; 3 buah selang air, 2 buah wadah plastik warna merah, 1 unit blender/pembakaran, 1 buah alat pompa angin (pembakar emas), 1 unit bola angin; 2 buah makok kana (tempat pembakaran emas), 1 unit mesin diesel merk Jenfa, 2 buah wadah plastik warna hitam, 1 karung material tanah hasil penambangan, Cairan air raksa/air perak (merkuri) kurang lebih 3 kilogram.

Dimusnahkan; 4 buah biji emas yang telah dimurnikan, 1 buah bijih emas yang belum dimurnikan; Dirampas untuk negara; Majelis hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00.

Seperti diketahui Ferry Kobu-Kobu Alias Ferry pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Beringin Jaya, Desa Tobobo Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.**(red/km)

Tidak ada komentar