Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Petisi Penolakan JHT Yang Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Ilustrasi KoranMalut.Co.Id - Muncul petisi online di situs change.org, menolak peraturan baru tentang JHT yang baru bisa dicairkan setelah u...

Ilustrasi

KoranMalut.Co.Id - Muncul petisi online di situs change.org, menolak peraturan baru tentang JHT yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 Tahun.

Dalam Peraturan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan JHT bisa di cairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan peraturan tersebut, mereka menyuarakan penolakan lewat situs change.org.

Petisi penolakan Pencairan JHT setelah 56 tahun yang tercantum dalam  peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh 317.117 orang pada saat artikel ini dibuat, Minggu 13 Februari 2022.

JHT tidak bisa Cair sebelum 56 Tahun, Link Petisi Penolakan di Change.org Tembus 300 Ribu Orang.**(red)

Tidak ada komentar