Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tersangka Korupsi Pengadaan Solar Melakukan Pengembalian Kerugian Negara

TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Salah satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan solar cell dan cold chain pada Dinas Kesehatan dan ...


TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Salah satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan solar cell dan cold chain pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Taliabu.

Seperti diketahui, kerugian negara untuk kasus ini sebesar Rp 547.750.000,00 berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2021, tim penyidik jaksa dari Kejari Pulau Taliabu, menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 145.250.000,00 dari tersangka HA yang didampingi penasehat hukumnya. 

"Pengembalian yang dilakukan tersangka HA berdasarkan hasil audit dari BPKP Malut dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa uang yang dinikmati oleh dirinya sebesar Rp. 145.250.000.00" ujar Yayan Alfian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu saat melakukan Konferensi Pers, selasa (28/12/21).

Lanjut Yayan, Meski telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, namun tidak berpengaruh pada masa tahanan tersangka HA yang juga berstatus sebagai PNS dilingkup Pemda Pulau Taliabu.

"Pihak Kejari Pulau Taliabu bakal melanjutkan proses perkara tersebut pada saat persidangan nantinya, Jika sudah ada putusan dari pengadilan baru uang tersebut dilakukan pengembalian ke kas daerah" ujar Yayan

Informasi yang diterima, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan resmi menetapkan 3 orang tersangka, berinisial HA, AT dan AD. 

Dari 3 tersangka tersebut, HA dan AD berhasil di tahan, sementara AT hingga kini masih dalam proses pemanggilan. 

Yayan bilang, tersangka AT sudah dilakukan pemanggilan namun sampai saat ini AT belum memenuhi panggilan tersebut

"Kita akan lakukan panggilan yang ke tiga kalinya, jika yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan, maka kita akan tetapkan sebagai DPO" tandasnya.**(is)

Tidak ada komentar